Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Jateng) meminta kabupaten kota di wilayahnya untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Penegakan hukum dimulai pekan ini.
Permintaan itu disampaikan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo usai rapat rutin koordinasi percepatan penanganan Covid-19 di kantornya di Semarang, Senin, 24 Agustus 2020. Ganjar menginstruksikan kepada bupati wali kota secara serentak melakukan upaya represif itu.
"Satu minggu kemarin, kami sudah sosialisasi kepada masyarakat bahwa akan ada penegakan hukum. Minggu ini, kami mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten kota," kata dia.
Ganjar menyatakan pihaknya sudah menyusun peraturan gubernur (pergub) yang menjadi dasar penegakan hukum tersebut. Ia sudah meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyiapkan rencana penegakan hukum secara serentak di seluruh Jawa Tengah.
Minggu ini, kami mulai penegakan hukum secara masif dan serentak di seluruh kabupaten kota.
Pergub yang disusun merupakan panduan bersifat umum kepada pemerintah daerah. Karena itu, tiap kabupaten kota diberikan wewenang untuk menyiapkan sanksinya masing-masing.
"Sanksinya macam-macam, aturan yang saya buat umum, bisa teguran lisan, tertulis, pencabutan izin sementara untuk usaha, atau denda dan lainnya. Beberapa kabupaten kota sudah punya aturan sendiri, misalnya Banyumas ada sanksi pencabutan KTP hingga sidang ke pengadilan, Kota Semarang diberikan sanksi menyapu jalan dan lainnya," tutur dia.
Atas keluarnya payung hukum pergub itu, seluruh bupati wali kota diminta segera membuat peraturan bupati (perbup) atau peraturan wali kota (perwal). Agar penegakan hukum bisa cepat diterapkan dan masyarakat yang melanggar mendapatkan efek jera.
"Koordinatornya saya minta Satpol PP, karena ini sudah penegakan aturan. Jika dibutuhkan penegakan secara spesifik, kami akan senang hati. Seumpama pasar, penegakannya khusus, siapa yang masuk, pendekatannya seperti apa, di terminal seperti apa, di perkantoran, pabrik, jalan dan lainnya. Harapan saya, semua lini bergerak melakukan penegakan dan harapan masyarakat menjadi taat, baik dan tertib. Sekaligus, edukasi tetap dilakukan kepada mereka," kata dia.
Baca juga:
- Tak Pakai Masker, 50 Warga Semarang Kena Hukuman
- 2 Biduan Tak Pakai Masker Kena Tegur Bupati Rembang
- Perbup Protokol Kesehatan di Kudus Segera Diterapkan
Sementara itu, Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen mendukung upaya penegakan hukum terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah. Ia meminta agar upaya penegakan dilakukan dengan menggandeng tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya agar bisa memberikan edukasi.
"Tokoh agama, tokoh masyarakat harus diajak dalam operasi penegakan hukum ini. Harapannya, tidak hanya dari pemerintah, namun masyarakat mendapatkan edukasi dari tokoh lain yang mereka percaya dan hormati," ujarnya. []