Sanksi Denda bagi Warga Pekalongan Tak Pakai Masker

Abai protokol kesehatan di Kota Pekalongan, seperti tak pakai masker, siap-siap kena sanksi denda. Mulai Rp 15 ribu hingga Rp 500 ribu.
Petugas Satpol PP ‎memakaikan masker kepada seorang warga saat operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah tempat keramaian di Kota Pekalongan, Senin, 24 Agustus 2020. (Foto: Diskominfo Kota Pekalongan)

Pekalongan - ‎Sanksi berupa denda bagi warga yang melanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 akan diberlakukan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Pelanggar bisa kena denda sampai Rp 500 ribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekalongan Sri Budi Santoso mengatakan ‎pemberlakuan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin, dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

"Sanksi tegas untuk pelanggar kesehatan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 48 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan pada 19 Agustus 2020," kata Budi saat operasi gabungan penegakkan disiplin protokol kesehatan di sejumlah pasar dan pusat perbelanjaan, Senin, 24 Agustus 2020.

Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

‎Dalam perwal tersebut disebutkan, sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, denda, pembinaan disiplin, sanksi sosial hingga pencabutan izin usaha. Sanksi ini berlaku untuk masyarakat umum baik perorangan, badan usaha, maupun pengelola tempat usaha.‎

"Jika mereka tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak memakai masker, tidak menyediakan tempat cuci tangan, atau handsanitizer dan tidak menerapkan jaga jarak, maka akan ada sanksi yang diberikan, baik sanksi denda Rp 15 ribu untuk perorangan, Rp 100 ribu-Rp 500 ribu bagi badan usaha atau tempat usaha, maupun sanksi sosial dan penutupan usaha,” ujar dia.‎

‎Menurut Budi, sebelum diberlakukan, tim Satgas Covid-19 akan terlebih dahulu mensosialisasikan isi Perwal Nomor 48 Tahun 2020 ke masyarakat selama dua pekan melalui kegiatan operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan di tempat-tempat keramaian.

“Selama dua minggu ke depan kami akan mulai mengedukasi kepada masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Saat ini mereka yang belum memakai masker, masih kami beri sanksi edukatif seperti melakukan push up, teguran lisan, maupun menyanyikan lagu kebangsaan," tutur dia.

Baca juga: 

Sementara itu, dalam operasi penegakkan disiplin protokol kesehatan yang digelar di ‎Pasar Banyurip, Pasar Podosugih, dan Hypermart Kota Pekalongan, petugas dari Satpol PP, polisi, TNI, Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah‎ mendapati belasan masyarakat tidak memakai masker. ‎Mereka pun langsung dikenai sanksi berupa menyanyikan lagu kebangsaan maupun push up.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Pembinaan Masyarakat Satpol PP Provinsi Jawa Tengah, Riadi Eko ikut dalam operasi tersebut. Ia mengatakan, sesuai Instruksi Presiden melalui Gubernur Jawa Tengah pihaknya diminta untuk mendorong pelaksanaan sosialisasi protokol kesehatan mulai 19-23 Agustus 2020 di seluruh kabupaten dan kota se-Jawa Tengah secara serentak.

"Dan hari ini tanggal 24 Agustus ditindaklanjuti dengan penegakkan hukumnya melalui perbup aatu perwal masing-masing daerah termasuk di Kota Pekalongan ini dengan dimulai hal-hal yang sifatnya edukatif. Kami terus mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan mengingat kasus Covid-19 ini belum usai dan di Jawa Tengah juga terus mengalami peningkatan jumlah kasusnya," ujar Riadi. []

Berita terkait
Sanksi Protokol Kesehatan di Jateng Mulai Diterapkan
Sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan di Jawa Tengah (Jateng) mulai diterapkan pekan ini. Bentuk sanksi diserahkan ke pemerintah daerah.
Mal Tentrem Semarang, Ganjar: Tak Siap Tutup Dulu
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengingatkan Mal Tentrem Semarang jika tak siap mengelola pengunjung lebih baik tutup dulu.
Abai Protokol Kesehatan di Kudus, Izin Usaha Dicabut
Abaik terhadap protokol kesehatan siap-siap kena sanksi. Termasuk pencabutan izin usaha jika tetap bandel.