Nagan Raya – Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam orang pelaku Maisir (judi) di Alun-alun Suka Makmue, Nagan Raya, Aceh. Keenam pelaku yang menjalani hukuman cambuk adalah AG, RJ, MW, NR, ROS dan BD mereka terbukti bersalah dan melanggar Pasal 19 qanun nomor 6 tahun 2014 tentang hukuman jinayah, dengan pidana cambuk sebanyak 25 kali.
Kajari Nagan Raya, Dudi Mulya Kusuma mengatakan enam orang terpidana sudah dilakukan penahanan selama 88 hari dan dikurangi tiga kali cambuk, dari 25 menjadi 22 kali cambuk. Hal ini sesuai dengan pasal 23 ayat 2 dan 3 qanun nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah terpidana dikurangi sebanyak 3 kali cambukan.
"Sebanyak enam orang terpidana ini dicambuk sebanyak 22 kali," kata Dudi, Selasa, 8 September 2020.
Setelah dicambuk maka para pelaku dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing.
Ia berharap dengan dilakukan hukuman cambuk ini maka pelaku tidak akan lagi mengulangi perbuatannya kembali dan masyarakat juga diharapkan untuk tidak mengikuti perbuatan yang dilakukan oleh para pelaku.
Baca juga:
- Karena Prostitusi Online, IRT di Aceh Kena Cambuk
- Kapan Pertama Kali Hukum Cambuk Diberlakukan di Aceh
- 12 Warga Aceh Selatan Dicambuk Hingga 128 Kali
“Setelah dicambuk maka para pelaku dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu Asisten 1, Zulfikar mengatakan dengan adanya hukuman cambuk terhadap para pelaku maka dapat menimbulkan efek jera sehingga kesalahan yang mereka lakukan ini menjadi yang pertama dan terakhir bagi para pelaku.
“Pelaksanaan hukuman cambuk ini juga sebagi cara kami untuk menegakkan syariat Islam di Aceh khususnya Nagan Raya,” katanya. []