Jakarta - Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Direktorat Jenderal Pajak Ihsan Priyawibawa mengatakan ada lima sektor yang paling banyak menerima insentif pajak pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.
Lima sektor penerima insentif fiskal, di antaranya perdagangan, industri, jasa perusahaan yaitu jasa profesional seperti jasa hukum, akuntansi, arsitektur, teknik sipil, periklanan.
"Jasa lainnya terkait persewaan, jasa agen perjalanan, jasa tenaga kerja, jasa keamanan. Terakhir berkaitan sektor akomodasi, makanan dan minuman" ujar Ihsan Priyawibawa seperti dikutip Tagar dalam kemenkeu.go.id, Minggu, 28 Juni 2020.
Adapun bentuk insentif pajak yang diberikan pemerintah terkait dunia usaha ada lima yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP), PPh Final UMKM DTP, Pembebasan PPh Pasal 22 Impor, pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 30 persen, pengembalian pendahuluan pajak pertambahan nilai (PPN) sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi paling banyak Rp 5 miliar.
Berdasarkan data, jumlah permohonan Wajib Pajak (WP) terkait insentif pajak telah diajukan oleh 389.546 WP. Dengan rincian yang diterima untuk insentif PPh pasal 21 sebanyak 105.759, untuk PPh pasal 22 Impor sebanyak 8.994 WP, PPh Final Ps 23 UKM sebanyak 197.735 WP dan PPh pasal 25 sebanyak 48.330 WP.
Meski banyak yang telah menerima pengajuan insentif pajak, kata dia ada juga yang tidak ditolak. Alasannya, sebagian WP Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) tidak memenuhi kriteria PMK 44 dan SPT Tahunan 2018 belum disampaikan sebagai basis menentukan KLU. []