DJP: 355 Ribu WP Menerima Insentif Pajak Dunia Usaha

DJP Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan sudah ada 355 ribu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak dunia usaha.
Pelayanan kembali dibuka di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kupang, NTT, Selasa, 16 Juni 2020. KPP Pratama Kupang kembali membuka pelayanan bagi wajib pajak dengan metode tatap muka namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. (Foto: Antara/Kornelis Kaha)

Jakarta - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan sudah ada 355 ribu wajib pajak (WP) yang memanfaatkan kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19 untuk pemulihan dunia usaha.

“Kami informasikan pemanfaat insentif perpajakan di dunia usaha sampai 12 Juni 2020 ada 355 ribu WP,“ ucap Suryo dalam konferensi APBN Kita di Jakarta, Selasa, 16 Juni 2020 seperti dilansir dari Antara.

Dari 355 ribu WP, kata dia 103 ribu WP mengajukan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah, 8.700 WP mengajukan insentif PPh Pasal 22 impor, dan 47.500 WP badan memanfaatkan insentif pengurangan PPh Pasal 25.

Lalu, 192 ribu WP dari sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memanfaatkan insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah.

“Untuk restrukturisasi dipercepat yang nilainya diperlebar dari Rp1 miliar menjadi Rp5 miliar itu ada 3.816 pengusaha yang mengajukan. Jadi dari total 355 ribu WP sudah disetujui untuk memanfaatkan,” ucapnya.

Sementara itu insentif PPh Pasal 21 untuk karyawan yang ditanggung pemerintah telah dimanfaatkan oleh 90 persen Kelompok Lapangan Usaha (KLU) yang berhak mendapat fasilitas tersebut.

Untuk PPh Pasal 22 impor telah dimanfaatkan oleh 72 persen KLU yang bisa mendapat fasilitas, sedangkan untuk insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 telah dimanfaatkan oleh 83 persen KLU.

“Rekaman ini untuk masa April yang dilaporkan pada Mei baru di angka 6,8 persen dari jumlah insentif yang kami perhitungkan di awal,” ujarnya.

Ia pu mengimbau agar para WP yang berhak menerima insentif pajak dari pemerintah segera mengajukan. Karena, insentif yang disediakan terdiri dari beberapa jenis dan hingga saat ini masih banyak WP belum memanfaatkan fasilitas tersebut.

“Saya sampaikan bahwa insentif ada beberapa jenis. Jadi silahkan dimanfaatkan dan caranya enggak susah yaitu cukup melaporkan melalui aplikasi yang telah kita siapkan,” katanya. []

Berita terkait
Daftar Kebijakan Relaksasi Pajak Selama Covid-19
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyampaikan update kebijakan relaksasi pajak yang diberikan pemerintah dalam situasi pandemi Covid-19.
Hore, Bergaji Kurang Rp 200 Juta Setahun Bebas Pajak
Pemerintah memastikan akan menghapuskan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 200 juta setahun.
Sektor Usaha Penerima Fasilitas Pajak Ditambah
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menambah jumlah sektor usaha yang dapat menerima fasilitas pajak.
0
Surya Paloh Sebut Nasdem Tidak Membajak Ganjar Pranowo
Bagi Nasdem, calon pemimpin tak harus dari internal partai. Ganjar Pranowo kader PDIP itu baik, harus didukung. Tidak ada membajak. Surya Paloh.