Jakarta - Membeli tanah tentu saja berbeda dengan membeli rumah meski keduanya sama-sama golongan properti. Apalagi jika kamu membeli rumah dari developer. Membeli rumah via developer tentu saja mempermudah urusan. Kamu hanya perlu membayar nominal yang sesuai dengan kesepakatan. Setelah itu, developer yang mengurus segala sesuatunya.
Berbeda dengan rumah yang ada developer, tanah tidak memiliki developer. Artinya, kita harus beli tanah dari pemiliknya langsung. Buat kamu yang sudah memiliki pengalaman membeli tanah sebelumnya tentu saja ini bukan masalah. Bagi kamu yang baru mau beli, inilah yang berbahaya.
Saat membeli rumah ada tahapan yang perlu diperhatikan agar terhindar penipuan. Karena tanah adalah aset yang memiliki harga tinggi, apalagi jika telah menjadi barang investasi.
Orang-orang akan membeli tanah di mana-mana yang kemudia dijual lagi dengan harga lebih tinggi. Maka dari itu ada 3 tips yang bisa perhatikan membeli tanah agar terhindari dari investasi tanah bodong.
1. Pastikan keaslian surat tanah
Surat bukti kepemilikan adalah nyawa dari suatu tanah. Bila gak ada surat tanah, nekad namanya kalau kita tetap beli. Soalnya, tanah yang tidak dilengkapi surat bakal rawan sengketa. Mau gitu setelah keluar duit buat beli tanah tahu-tahu ada orang muncul bawa sertifikatnya dan mengklaimnya sebagai miliknya?
Tapi sertifikat itu masih harus dicek keasliannya. Caranya, cek ke kantor pertanahan setempat. Atau bisa juga minta bantuan pejabat pembuat akta tanah (PPAT) terdekat. Ingat, ada biaya pengecekan sertifikat. Kalau di PPAT, berbeda-beda tergantung tempatnya. Kalau di kantor pertanahan, bisa kirim SMS ke 2409 untuk tanya-tanya.
2. Membuat akta jual beli
Akta jual beli alias AJB menjadi bukti transaksi tanah. Proses ini mesti dilakukan di hadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar punya kekuatan hukum dan bisa dipastikan keabsahannya.
Syarat dokumen yang disiapkan:
Penjual:
1. Sertifikat tanah asli
2. Izin mendirikan bangunan (IMB)
3. KTP dan surat persetujuan suami/istri jika sudah menikah
4. Jika suami/istri meninggal, harus ada akta kematian
5. Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan 10 tahun terakhir
6. Kartu keluarga
7. Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
Pembeli: KTP dan Kartu keluarga
Dalam prosesnya, penjual diwajibkan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Nilai Jual Objek Pajak/harga jual x 5%.
Adapun pembeli diharuskan melunasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar NJOP/(harga beli – nilai tidak kena pajak) x 5%. Besaran NJOP bisa ditanyakan ke kantor pertanahan setempat karena tiap daerah berbeda-beda.
Adapun pembuatan akta jual beli ini dianggap sah jika:
· Dihadiri penjual dan pembeli. Jika ada yang gak bisa hadir, harus ada perwakilan yang membawa surat kuasa tertulis di atas meterai.
· Dihadiri minimal 2 saksi, biasanya karyawan notaris atau PPAT tersebut.
· Penjual-pembeli tanda tangan surat persetujuan AJB setelah isinya dibacakan notaris.
· AJB dibuat rangkap dua. Lembar pertama disimpan di kantor notaris. Lembar kedua diserahkan ke kantor pertanahan untuk dibalik nama. Penjual-pembeli hanya diberi salinannya.
3. Proses di badan pertanahan
Di badan pertanahan, AJB akan diproses. Kira-kira seminggu kemudian AJB biasanya selesai dan sertifikat baru atas nama pembeli sudah bisa diambil. Membeli tanah memerlukan kecermatan dan kesabaran.
Biasanya, mereka yang gak mau repot mengurus akan mengandalkan broker alias perantara. Ini artinya biaya pembelian bakal lebih mahal. Selain itu, kerawanan penipuan juga lebih gede. Tapi, mengurus lewat broker lebih menguntungkan dari segi tenaga dan waktu.
Demikian tiga tips yang bisa perhatikan saat membeli tanah agar terhindari dari investasi tanah bodong. Saat kamu membeli tanah melalui perantara kamu harus mengetahui seluk beluk orang tersebut serta tetap waspada dan mengikuti perkembangan. Jangan sampai saat kamu membeli tanah malah dapat masalah.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ini 4 Tips Investasi dengan Efek Compounding
- Menteri BUMN: Investasi Baterai Kendaraan Listrik Harus di Indonesia
- Pahami 3 Kondisi yang Mengharuskan Wait and See dalam Berinvestasi
- Biar Enggak Rugi, Ketahui Dulu Tips Investasi Tas Branded