TAGAR.id, Jakarta - Putra Siregar, bos PS Store kini kembali berurusan dengan hukum, ia menjadi tahanan di Polres Metro Jakarta Selatan setelah menjadi tersangka kasus pengeroyokan.
Namun, istrinya, Septia tetap melanjutkan kegiatan yang biasa dilakukan suaminya. Septia nampak bagikan uang di akun media sosialnya.
Ternyata, sebelum aksi dugaan pengeroyokan ini, Putra Siregar juga sudah pernah terjerat masalah hukum karena usahanya. Putra Siregar juga ketahui mengembangkan usaha di bidang penjualan ponsel hingga kosmetik.
1. Dugaan Pengroyokan Terhadap Pria Inisial MNA
Putra Siregar yang dikenal sebagai pengusaha toko ponsel sekaligus selebgram kini sdang terjerat masalah hukum. Dia bersama artis Rico Valentino, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria berinisial MNA.
Peristiwa pengeroyokan itu terjadi di sebuah cafe di Cikajang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 2 Maret 2022, pukul 2.30 WIB. Perkelahian itu terjadi setelah rekan perempuan Putra dan Rico mendatangi meja MNA.
2. Jadi tersangka dugaan penjualan ponsel Ilegal
Putra Siregar pernah dicurigai menjual ponsel ilegal pada 2020 lau. Dia didakwa Jaksa Penuntut umum (JPU) melanggar kepabeanan terkait aktivitasnya menyimpan dan menjual ponsel ilegal.
Penyelidikan soal dugaan penjualan ponsel ilegal ini dimulai pada 2017. Dua orang anggota Bea dan Cukai mendatangi toko Putra Siregar guna menindaklanjuti informasi tersebut.
Setelah dilakukan pengecekan, nomor IMEI ponsel yang dijualnya itu disebut tidak terdaftar dalam database Kementerian Perindustrian.
Bea dan Cukai langsung melakukan penyitaan 150 unit ponsel yang ada di dalam toko.
Tetapi dalam pembacaan putusan di PN Jakarta Timur, 30 November 2020, putra dinyatakan tak bersalah atas kasus penimbunan dan penjualan ponsel ilegal tersebut. Dia juga tak harus membayar denda maksimal Rp 5 miliar sebagaimana tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. [
3. Dilaporkan ke polisi oleh Shandy Purnamasari, bos MS Glow
Saat kasus ini bergulir di Bareskrim Polry. Suami Shandy, Gilang Widya Pramana alias Juragan99 diperiksa sebagai saksi atas laporan ini
Menurut penjelasan Mabes Polri, Gilang melaporkan kasus tindak pidana penipuan dan merek dagang terhadap Putra Siregar ke Bareskrim Polri.
"Juragan 99 atau saudara GP (Gilang Widya Pramana) dalam laporan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, 22 Maret 2022.
laporan terhadap perusahaan Putra Siregar, yakni PT PS Glow dan PT Eka Jaya, dilayangkan pada 13 Agustus 2021 dan tercatat di nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Gelar perkara atas laporan Gilang dan Shandy kemudian dilakukan di pertengahan Maret 2022. Tetapi kasus ini akhirnya diberhentikan pada 16 Maret 2022 kemarin, karena laporan suami istri itu dinilai tak cukup bukti. []
Baca Juga
- Inilah Ade Purnama, Tersangka Pengeroyok Ade Armando. Siapa Dia Sebenarnya?
- Ade Armando Alami Pendarahan Kantung Kemih Akibat Dikeroyok Massa
- 5 Kontroversi Ade Armando yang Dihajar Massa di Depan Gedung DPR
- Inilah Dugaan Penyebab Pengroyokan Terhadap Ade Armando