Jakarta - Ada baragam bentuk investasi yang bisa menjadi pilihan Anda untuk mengembangkan aset atau harta yang dimiliki. Salah satu bentuk investasi jangka panjang yang menguntungkan yaitu tanah. Untung yang akan didapatkan dari investasi tanah tidak datang dalam waktu cepat. Anda harus menunggu beberapa tahun untuk mendapat keuntungan, terlebih harga tanah diproyeksikan akan selalu naik.
Jenis investasi satu ini juga paling banyak digemari. Bukan tanpa alasan, selain harga tanah cenderung naik dari tahun ke tahun, investasi tanah juga minim perawatan dan fleksibel. Tentunya, ini akan membawa keuntungan bagi pelaku investasi.
Investasi tanah memang tidak murah, dan membutuhkan modal yang lumayan besar. Tapi, profit yang didapatkan juga bisa dibilang potensial untuk meraup untung yang lebih besar dari modal yang dikeluarkan.
Untuk itu, berikut ini beberapa pertimbangan yang bisa Anda perhatikan sebelum membeli tanah.
1. Pilih lokasi yang strategis dan datar
Lokasi adalah mantra dalam investasi properti. Dengan lokasi yang strategis, maka akan banyak orang yang mengincar tanah Anda. Apalagi, jika Anda tahu arah perkembangan tata ruang di wilayah tanah tersebut, maka Anda akan tahu dalam beberapa tahun kelak, tanah Anda akan dekat dengan lokasi apa. Kontur tanah datar juga membuat harganya lebih bagus. Sebab, jika kontur tanahnya miring, maka akan butuh biaya lebih jika akan didirikan bangunan.
2. Bandingkan harga tanah
Untuk mendapatkan harga tanah yang wajar, Anda bisa membandingkan harga tanah incaran dengan harga tanah di lokasi sekitarnya. Sebab, biasanya harga ini tak jauh beda. Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan membandingkan dengan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Harga NJOP ini biasanya tertera dalam tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Periksa legalitasnya
Investasi yang bagus adalah investasi yang legal. Untuk itu jika ingin investasi tanah, maka Anda harus membeli tanah yang legal. Periksa legalitas tanah di Kantor BPN setempat. Apakah sertifikat tanahnya, apakah dijadikan agunan atau tidak, atau apakah dalam sengketa atau sudah clear. []
(Sri Wahyuni Sitorus)
Baca Juga:
- Sertifikat Tanah Gratis dari Program Strategis
- Karyawan Percetakan Tersangka Pemalsuan Sertifikat Vaksin
- Jokowi Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Hasil Reforma Agraria
- Ini Tips Agar Terhindar dari Penipuan Jual-beli Tanah