Tarutung - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Rinto Hutapea, 36 tahun, pelaku pembunuhan siswi SMK Swasta Karya Tarutung, Kristina Gultom.
Sidang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Tarutung, Tapanuli Utara, Sumatera Utara, Rabu, 26 Februari 2020.
"Ya, sudah putus 20 tahun sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Sayed Fauzan selaku ketua ketua majelis hakim.
Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga
Sayed mengatakan sejumlah hal yang meringankan hukuman terhadap Rinto Hutapea.
"Yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," kata Sayed.
Sebelumnya diberitakan Tagar, pada agenda sidang di PN Tarutung, Rinto Hutapea sempat bertahan membuat pernyataan tidak memperkosa korbannya, Kristina Gultom.
Pernyataan itu secara berulang diucapkannya dalam agenda sidang pembacaan keterangan terdakwa pada Senin, 20 Januari 2020.
Pertanyaan dari ketua majelis hakim Sayed Fauzan dan hakim anggota Saba'aro Zendrato ditepisnya dengan menyebut, tak melakukan pemerkosaan terhadap korban.
"Tidak ada yang mulia, saya dipaksa saat pemeriksaan polisi," katanya, menjawab pertanyaan hakim Fauzan dan Zendrato.
Walaupun akhirnya dia melunak saat hakim Hendri Tarigan mempertegas hasil visum nomor: 11048/IV/UPM/IX/2019 tanggal 13 September 2019 yang dibuat dan ditandatangani dr Reinhard JD Hutahaean, dokter pada RSUD dr Djasamen Saragih, Kota Pematangsiantar.
Rinto Hutapea akhirnya mengakui perbuatannya, pembunuhan disertai pemerkosaan pada Minggu, 4 Agustus 2019.[]