Tangis Pecah saat PN Tarutung Bongkar Rumah Lansia

Jerit tangis pecah di tengah keluarga Utian boru Simatupang, usai rumah mereka dieksekusi PN Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara.
Tangis salah seorang anggota keluarga Utian boru Simatupang saat pembongkaran bangunan rumah oleh PN Tarutung di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara pada Rabu, 9 September 2020. (Foto: Tagar/Jumpa P Manullang)

Tarutung - Jerit tangis pecah di tengah keluarga Utian boru Simatupang, warga Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumut, pasca eksekusi pembongkaran rumah di lahan sengketa.

Eksekusi dilakukan di atas lahan bersertifikat BPN nomor 235 oleh pihak juru sita Pengadilan Negeri Tarutung Endy Jeremes Ayal dan dalam kawalan kepolisian pada Rabu, 9 September 2020.

Tampak eksekusi disaksikan ratusan warga sekitar yang menonton. Warga tampak berkerumun, mengabaikan protokol kesehatan.

Sotarduga Hutagalung, salah satu pewaris rumah yang dieksekusi menuntut juru sita menunjukkan surat pembatalan sertifikat atas nama orang tuanya yang telah diterbitkan Badan Partanahan Nasional Tapanuli Utara pada 2008 lalu.

"Apa arti sertifikat rumah kami ini pak juru sita!" teriak Sutarduga disahuti tangisan anggota keluarga lainnya.

Sempat terjadi perdebatan alot antara keluarga Sotarduga Hutagalung dengan pihak juru sita PN Tarutung.

Namun akhirnya berangsur lancar, keluarga Sutarduga memindahkan barang-barang mereka dari rumah objek eksekusi.

Dinilai Cacat Hukum

Poltak Silitonga selaku kuasa hukum Jonni Hutagalung, James Ramli Hutagalung, Sotarduga Hutagalung dan Sanita Hutagalung, anak-anak dari tergugat Utian boru Simatupang menilai eksekusi cacat hukum dan merasa dipaksakan oleh Ketua PN Tarutung.

Poltak mengatakan, pihaknya saat ini masih melakukan perlawanan eksekusi yang diatur oleh undang-undang.

"Kami berhak membuat permohonan kepada Ketua PN Tarutung sampai tiga kali. Untuk menunda pelaksanaan eksekusi sampai ada putusan pengadilan yang tetap. Karena dalam undang-undang diatur para pihak punya hak melakukan perlawanan eksekusi," katanya.

Ini sudah beberapa kali gugatan dan lain perkara dan tak ada hubungannya dengan sertifikat

Kata Poltak, pihaknya juga sudah meminta perlindungan hukum kepada Polres Tapanuli Utara. Tetapi dari eksekusi hari ini, dinilainya kepolisian berpihak kepada juru sita pengadilan.

Kerumunan Eksekusi Rumah di TarutungSuasana kerumunan warga saat eksekusi bangunan rumah oleh Pengadilan Negeri Tarutung di Desa Siraja Hutagalung, Kecamatan Siatas Barita, Tapanuli Utara pada Rabu, 9 September 2020. (Foto : Tagar/Jumpa P Manullang)

"Proses hukum masih berjalan di PN Tarutung dan hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi tentang gugatan perlawanan eksekusi yang dilakukan. Tetapi mereka tidak menghiraukan. Saya tidak mengerti, begitu banyak perkara di negeri ini yang sudah in kracht tanpa ada perlawanan eksekusi, tapi toh belum juga dieksekusi. Ini ada perlawanan, ada gugatan perlawanan melawan hukum, kita lakukan namun pembongkaran tetap dilaksanakan," kata Poltak.

Atas kejanggalan Itu, Poltak meminta keadilan kepada penegak hukum dan juga kepada Presiden Joko Widodo agar menjadi perhatian serius khususnya di Tapanuli Utara.

"Orang ini adalah orang miskin. Sudah lansia, mengapa rumahnya harus dirobohkan. Karena rumah ini merupakan bagian dari warisan nenek moyang mereka. Makanya saya heran, mengapa PN Tarutung memaksakan eksekusi ini dengan polisi yang begitu banyak," katanya.

Poltak menegaskan, pihaknya akan melaporkan permasalahan ini ke Komisi Yudisial RI di Jakarta.

"Karena hal ini kami anggap kesewenang-wenangan terhadap masyarakat lemah. Seharusnya semua masyarakat harus sama di mata hukum," katanya.

Dijelaskan bahwa sebelumnya rumah Utian boru Simatupang memiiki sertifikat yang diterbitkan BPN Tapanuli Utara pada 2008.

"Dalam putusan yang pertama ada kejanggalan, yaitu pembatalan sertifikat oleh pengadilan negeri. Setahu saya tidak ada PN yang membatalkan sertifikat, yang berhak membatalkan adalah PTUN," pungkasnya.

Juru sita PN Tarutung, Endy Jeremes Ayal kepada wartawan mengatakan, bahwa aturan pembatalan eksekusi itu tidak ada.

"Apakah ada pembatalan eksekusi dari MA, apakah ada? Kalau tidak ada, ya sudah kami laksanakan," katanya.

Saat disinggung bahwa objek gugatan sudah bersertifikat sejak 2008 silam, Endy Jeremes Ayal berkilah, "ini sudah beberapa kali gugatan dan lain perkara dan tak ada hubungannya dengan sertifikat," katanya.

Dihimpun informasi, eksekusi terhadap tanah dan bangunan tersebut telah tertunda sebelumnya.

Pada Maret 2020 lalu sudah direncanakan eksekusi, namun atas inisiatif tokoh masyarakat dan kepala desa membuat rencana PN Tarutung itu batal.

Namun hingga enam bulan berlalu, tidak tercapai kesepakatan dan akhirnya dilakukan eksekusi hari ini. []

Berita terkait
3 ASN Taput Terpapar C-19 Tatap Muka Sekolah Ditunda
Temuan baru tiga warga positif terpapar Covid-19 membuat pembelajaran sekolah tatap muka di Tapanuli Utara, Sumut, ditunda sementara waktu.
Tabrakan di Tapanuli Utara, Pemotor dari Toba Tewas
Nyawa pria pengendara sepeda motor dati Toba melayang akibat kecelakaan di Jalan Lintas Umum Sumatera (Jalinsum) Tapanuli Utara.
Alasan Polres Taput Melepas Sopir Penabrak Kru Garuda
Polres Tapanuli Utara, Sumut, tidak menahan sopir mobil Fortuner yang menabrak hingga menewaskan seorang kru Garuda.
0
Tinjau Lapak Hewan Kurban, Pj Gubernur Banten: Hewan Kurban yang Dijual Dipastikan Sehat
Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar meninjau secara langsung lapak penjualan hewan kurban milik warga di Kawasan Puspiptek.