Pencuri Brankas Toko di Tarutung, 25 Kali Beraksi di Jawa

Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian brankas Toko Miduk Tarutung. Lima pelaku kini sudah ditahan.
Kepala Polres Tapanuli Utara AKBP Jonner MH Samosir saat mengungkap tersangka pencurian brankas Toko Miduk Tarutung berisi uang tunai, surat berharga serta perhiasan senilai Rp 1 miliar pada Kamis, 17 September 2020. (Foto: Tagar/Polres Tapanuli Utara)

Tarutung - Kepolisian Resor Tapanuli Utara berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian brankas Toko Miduk Tarutung milik Nursintan Panggabean, 79 tahun.

Pelaku berhasil menggasak uang tunai, surat berharga serta perhiasan senilai Rp 1 miliar pada 1 Juli 2019 lalu.

Dua dari lima tersangka, yakni LM, 30 tahun, warga Desa Harianja, dan DS, 49 tahun, warga Desa Pakpahan, Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, sudah ditangkap dan kasusnya kini dilimpahkan ke kejaksaan.

Sementara tiga lainnya ditangkap pada waktu dan tempat berbeda. Yakni MNL, 49 tahun, warga Jalan Sisingamangaraja, Kabupaten Tapanuli Utara; ARA, 45 tahun, warga Jalan Malanthon Siregar, Gang Barito No 7, Kota Pematangsiantar; dan YPS alias Pangaloan bin Ereget, 45 tahun, warga Blok Kresek RT/RW 004/001, Kelurahan Sidomulya, Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

"Ke lima tersangka pembobol Toko Miduk Tarutung yang menimbulkan kerugian senilai Rp 1 miliar sudah tertangkap," kata Kepala Kepolisian Resor Tapanuli Utara, Ajun Komisaris Besar Polisi Jonner MH Samosir dihubungi Jumat, 18 September 2020.

Jonner menyebut, upaya pengungkapan kasus cukup menyita waktu, pikiran, tenaga dan biaya besar. Karena saat kejadian pencurian, tidak ada penghuni dan toko tidak dilengkapi closed circuit television (CCTV).

"Minim alat bukti. Keterangan saksi serta rekaman CCTV tak ada. Dan pada saat peristiwa, pemilik toko tidak berada di tokonya atau toko tersebut kosong tanpa ada yang menghuni," ungkapnya.

Diutarakan, pada 12 Juni 2020 dua tersangka, yakni LM dan DS terlebih dulu diamankan dari kediaman masing-masing. Petunjuk dari dua tersangka diperoleh keterangan tentang keterlibatan tiga tersangka lainnya.

Saat ini tiga tersangka masih kami tahan untuk proses penyidikan dan pengembangan

"Namun keterangan yang mereka miliki tidak lengkap. Karena dua tersangka tidak mengetahui nama asli tiga tersangka lainnya, hanya marga dan wajah yang dikenal. Sehingga polisi harus bekerja keras menghubungkan bukti dan informasi yang dikumpulkan," kata Jonner.

Kerja keras tim dimaksimalkan. Dan dari penyelidikan yang lebih terukur, polisi akhirnya berhasil menangkap satu orang tersangka baru berinisial MNL. 

Dia ditangkap dari kediamannya, Jalan Sisingamangaraja, Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara pada 12 Agustus 2020.

Jonner menyebut, untuk mengungkap kasus ini pihaknya kerja sama dengan pusat Inafis Mabes Polri serta jajaran kepolisian di Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Polda Metro Jaya, dan Polda Sumut hingga dua tersangka lain berhasil ditangkap.

Dijelaskan, tersangka YPS dan ARA merupakan perampok kelas kakap yang terorganisir serta residivis di DKI Jakarta dan Jawa Tengah.

"Pada 13 Agustus 2020 Polres Kebumen berhasil menangkap tersangka ARA. Tim langsung berangkat menjemputnya. Dari keterangan tersangka ARA diperoleh tentang tersangka YPS dan 26 Agustus 2020 lalu YPS ditangkap Polda Metro Jaya di sebuah rumah makan di Tambora, Jakarta Barat," ungkapnya.

Jonner mengatakan, ke dua tersangka sudah lebih dari 25 kali beraksi di Pulau Jawa, bersama komplotan berbeda dan tiga kali sudah menjalani hukuman.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka YPS dan ARA mengakui sudah tiga kali beraksi di wilayah Tapanuli sebelum ke Toko Miduk.

Sekitar Juni 2019 mencuri brankas dari pabrik tapioka PT Hutahaean Bahal Batu, Siborongborong; mencuri tabung gas 75 unit dari Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara dan mencuri brankas di Padangsidempuan, Kabupaten Tapanuli Selatan.

"Saat ini tiga tersangka masih kami tahan untuk proses penyidikan dan pengembangan, yakni MNL, YPS, dan ARA. Sedangkan tersangka LM dan DS sudah tahap II atau sudah kami serahkan ke jaksa penuntut umum," ujarnya.

Ke lima tersangka diancam hukuman tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 Ayat 1 ke-4e KUH Pidana. []

Berita terkait
Viral Pengacara di Taput Lawan Petugas Pengadilan
Seorang pengacara di Tapanuli Utara viral di Facebook lewat aksinya berani melakukan perlawanan terhadap petugas pengadilan dan kepolisian.
3 ASN Taput Terpapar C-19 Tatap Muka Sekolah Ditunda
Temuan baru tiga warga positif terpapar Covid-19 membuat pembelajaran sekolah tatap muka di Tapanuli Utara, Sumut, ditunda sementara waktu.
Mobilnya Tabrak Warga di Taput, Ini Kata Bishop GKPI
Pimpinan Pusat GKPI akhirnya angkat bicara insiden tabrakan mobilnya dengan pengendara Honda Vario di Tapanuli Utara.
0
Sejarah Ulang Tahun Jakarta yang Diperingati Setiap 22 Juni
Dalam sejarah Hari Ulang Tahun Jakarta 2022 jatuh pada Rabu, 22 Juni 2022. Tahun ini, Jakarta berusia 495 tahun. Simak sejarah singkatnya.