Semarang - Ratusan usaha kecil, baik pedagang kaki lima (PKL) maupun warung makan di Kota Semarang, ditertibkan selama dua pekan pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM). Bahkan ada PKL penjual congyang turut kena sanksi.
Mereka diketahui bandel, masih membuka usaha hingga malam hari, sehingga memicu kerumunan orang di atas pukul 20.00 WIB. Mengacu Peraturan Wali Kota (Perwal) No 28 tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan PKM, PKL dibolehkan buka usaha mulai pukul 14.00-20.00 WIB.
"Banyak yang masih ndablek (bandel) sehingga terpaksa kami tertibkan. Dibutuhkan kesadaran bersama, tidak hanya peran pemerintah, untuk meminimalkan penyebaran Covid-19," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang Fajar Purwoto kepada Tagar, Minggu malam, 10 Mei 2020.
Menurut Fajar, ratusan pelaku usaha kecil tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah di Kota Semarang. Di antaranya di kawasan Pedurungan, seputar Tlogosari, sepanjang Jalan Gajah, Jalan Rejosari, Jalan Kartini, Jalan Dargo, hingga kawasan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang.
Sebenarnya kasihan juga Mas. Tapi demi kepentingan yang lebih besar, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengawal perwal, kami harus tegas.
Juga spot-spot lain yang biasa ada PKL di Kecamatan Mijen, Semarang Utara Genuk, Gayamsari, Semarang Timur dan Kecamatan Semarang Tengah. Mereka akhirnya ditertibkan petugas gabungan karena mengabaikan aturan PKM.
Terbaru, petugas gabungan Satpol PP dan Posko Pantau PKM Kecamatan Banyumanik, menertibkan puluhan PKL dan warung makan yang tetap nekat membuka usaha lebih dari pukul 21.00 WIB.
"Kami tertibkan pada Sabtu malam, 9 Mei 2020, sebanyak 22 PKL dan empat warung makan di Jalan Setia Budi mulai Gombel sampai Srondol dan kawasan Sumurboto," ujar Fajar.
Dalam penertiban itu, petugas gabungan juga terpaksa menutup usaha PKL yang kedapatan menjual minuman keras jenis congyang. Sebanyak dua dus berisi 24 botol congyang disita sebagai barang bukti.
"Kami sanksi tipiring, karena penjual ini ternyata juga tidak punya izin menjual minuman beralkohol," ucapnya.
Fajar menambahkan secara umum para pelaku usaha tersebut sebenarnya sudah mengetahui adanya pembatasan jam operasional usaha oleh pemerintah seperti yang diatur dalam Perwal PKM. Hanya saja mereka tetap membuka usaha sampai tengah malam karena faktor ekonomi.
"Sebenarnya kasihan juga Mas. Tapi demi kepentingan yang lebih besar, untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dan mengawal perwal, kami harus tegas," ucap dia.
Disinggung PKL di tempat lain yang ditertibkan pada pagi hari, seperti PKL di kawasan Sendangmulyo, Fajar menyebut selain melanggar jam operasional, para pedagang tidak mengindahkan ketentuan social dan physical distancing.
"Banyak laporan dari masyarakat bahwa pedagang dan pembeli di situ bergerombol, tidak pakai masker. Dan lokasi para PKL tersebut sebenarnya bukan pasar. Tapi pengurus menarik dengan karcis seolah-olah retribusi," ucap dia. []
Baca juga:
- Puluhan Mobil Zona Merah Dihalau Masuk Kudus
- Puluhan Warung Makan di Kota Tegal Kena Sanksi PSBB
- 40 Persen Warga Surabaya Melanggar Aturan PSBB