Payakumbuh - Sebanyak 11 orang komplotan pencuri ternak di Kota Payakumbuh dan Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat, diringkus polisi.
Mereka beraksi sejak 2016, sangat meresahkan. Sembilan di antaranya sebagai pencuri dan dua orang lainnya penadah.
Para pelaku yang diringkus di lokasi berbeda ini telah lama meresahkan masyarakat. Bahkan, hasil curiannya mencapai puluhan ekor sapi dan kerbau milik warga.
"Mereka ditangkap di empat lokasi berbeda. Kami berhasil mengungkap setelah satu bulan lamanya melakukan penyelidikan," kata Kapolres Payakumbuh, AKBP Dony Setiawan, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Rabu 12 Februari.
Lima dari pelaku pencuri ternak itu, diciduk di Kota Solok. Dua pelaku di kawasan Duri, Riau. Tiga di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat, dan seorang lainnya di Kota Bandung.
Masing-masing pelaku berinsial IH, 26 tahun, NHS, 17 tahun, DAS, 18 tahun, RF, 30 tahun. Keempat pelaku ini warga Simalanggang, Kabupaten Limapuluh Kota. Kemudian AK, 50 tahun, warga Kota Solok.
Tersangka lainnya HC, 39 tahun, MNA, 38 tahun, yang keduanya tercatat sebagai warga Bengkalis, Riau. Lalu, tiga warga Limapuluh Kota lainnya, MF, 20 tahun, YP, 21 tahun, dan JM, 18 tahun. Terakhir, EP, 24 tahun, warga Kota Payakumbuh.
"Mereka beraksi sejak 2016, sangat meresahkan. Sembilan di antaranya sebagai pencuri dan dua orang lainnya penadah," katanya.
Kepolisian juga menyebut, tidak ada perlawanan dalam penangkapan tersangka. Keberadaan para pelaku terendus polisi, setelah melakukan pengembangan kasus dengan cara memintai informasi masyarakat serta para kerabat pelaku.
Atas perbuatannya, para pelaku pencurian dijerat pasal 363 Undang-undang (UU) KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 tahun kurungan penjara.
"Penadah kita jerat dengan pasal 480 UU KUHP, dengan ancaman hukuman selama 4 tahun penjara," sebut Kapolres. []