Wali Kota Payakumbuh Tutup Kafe Berbau Maksiat

Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, menyegel sejumlah kafe karaoke yang diduga melakukan aktivitas maksiat.
Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi, menyegel sejumlah kafe plus karaoke yang diduga melakukan aktifitas maksiat di Kota Payakumbuh, Senin 20 Januari 2020. (Foto: Tagar/Aking Romi Yunanda)

Payakumbuh - Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Riza Falepi, menyegel serta menutup langsung sejumlah kafe plus karaoke yang ditenggarai berbau maksiat. Penyegelan kafe ini dilakukannya bersama puluhan Satpol PP, TNI-Polri sepanjang Sabtu hingga Senin, 18-20 Januari 2020.

Jika ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas. Kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya, harus sesuai dengan aturan.

Aksi razia hingga penyegelan kafe yang dipimpin langsung wali kota itu berlangsung tertib. Sabtu malam, Riza Falepi turun melakukan razia. Pertama, tim walikota menyisir sebuah kafe merek Beranda di Jalan Soekarno-Hatta, tepatnya di pertigaan Ngalau Indah, Kecamatan Payakumbuh Barat. Kedua, menyusuri aktivitas di kafe Tambak Indah, Kelurahan Sicincin, Kecamatan Payakumbuh Timur.

"Malam Minggu, kami lakukan aksi sweeping dipimpin langsung Pak Walikota. Ditemukan aktifitas maksiat di dua lokasi razia. Juga diamankan sejumlah wanita malam yang bekerja sebagai pemandu karaoke," kata Kepala Satpol PP dan Damkar Payakumbuh, Devitran, kepada Tagar, Selasa 21 Januari 2020.

Wali kota juga menemukan sejumlah wanita yang tengah menghibur pelanggannya. Melihat itu, Riza Falepi pun geram dan sempat mengancam menyegel serta menutup operasional kafe.

Apalagi, kafe yang beroperasi siang hingga malam hari itu tidak mengantongi izin serta sering beroperasi di luar jam yang diizinkan.

"Jika ada tempat hiburan, cukup beroperasi sampai jam dua belas. Kami tidak menghambat orang mau berusaha, tapi ya, harus sesuai dengan aturan dan kearifan lokal," kata Wali Kota Payakumbuh, Riza Falepi.

Dua hari kemudian, tepat Senin siang, Riza bersama Kasat Pol PP dan Damkar kembali mendatangi hingga melakukan penyegelan terhadap dua kafe yang sebelumnya sempat di razia.

"Ada pelanggaran terhadap Perda No 1 Tahun 2007 tentang Izin Usaha Jasa Kepariwisataan dan Perda Nomor 12 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penindakan Penyakit Masyarakat dan Maksiat," tuturnya.

Upaya penyegelan kafe berbau maksiat di "Kota Randang" tersebut, disebut-sebut karena banyaknya desakan masyarakat yang mengaku resah dengan aktifitas malam di sejumlah kafe plus karaoke.

Tepat Sabtu 18 Januari 2020 sore, Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Kota Payakumbuh sempat membentangkan sebuah baliho besar di pagar halaman Mesjid Ansharullah yang berada di pusat Kota, Jalan Soekarno Hatta.

Baliho besar itu berisikan pesan kepada Pemerintah Kota Payakumbuh agar segera menertibkan atau menutup kafe-kafe karaoke yang terindikasi maksiat di wilayah pemerintahan setempat. Termasuk kafe dan karaoke yang tidak memiliki izin. []

Berita terkait
175 Prajurit Denzipur Payakumbuh Terbang ke Kongo
Ratusan prajurit TNI dari Detasemen Zeni Tempur (Denzipur) 2/PS Payakumbuh, Sumbar, menjalankan misi perdamaian di Republik Demokratik Kongo.
Polisi Ringkus Pemburu Jok Motor di Payakumbuh
Maling spesialis pembobol jok sepeda motor diringkus jajaran Polres Payakumbuh, Sumatera Barat.
Kronologis Suami Bunuh Istri Siri di Payakumbuh
Sebelum mencekik istrinya hingga tewas, pria bertato di Payakumbuh, Sumatera Barat, ini sempat terlibat cekcok hingga terbakar api cemburu.