Residivis Maling Barang Elektronik di Payakumbuh Diringkus

Residivis maling barang elektronik diringkus Polres Payakumbuh.
Residivis maling barang elektronik diringkus Polres Payakumbuh. (Foto: Tagar/Dok. Polres Payakumbuh)

Payakumbuh - Polisi menciduk pelaku dan penadah barang hasil pencurian. Satu di antaranya residivis spesialis maling barang elektronik yang kerap beraksi di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.

Informasinya, tersangka berinisial LVA, 35 tahun itu, telah beraksi di puluhan lokasi di daerah yang berbeda. Dia beraksi bersama rekannya yang juga telah diringkus berinisial DWN, 27 tahun. Kemudian, dua orang penadah berinisial RKR dan ARM.

Dia mengaku pernah dalam sehari maling lima gadget.

Para pelaku itu ditangkap di lokasi yang berbeda. Tersangka LVA diciduk pada Jumat, 30 Oktober 2020, setelah beraksi maling pada Jumat, 9 Oktober 2020.

"Otak aksi pencurian itu LVA. Dia kami bekuk di Padang Tinggi Piliang, Kecamatan Payakumbuh Barat, setelah temannya kami tangkap terlebih dahulu," kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh AKP Mochammad Rosidi kepada Tagar, Selasa, 3 November 2020.

Sebelum menangkap LVA, kata Rosidi, pihaknya menangkap seorang penadah barang curian berinisial RKR di Kota Solok. Lantas, RKR pun ditangkap di kawasan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kepada polisi, RKR mengaku membeli gadget di salah satu konter yang dikelola ARM di wilayah Solok yang turut diamankan polisi.

"Ternyata ARM ini beli barang ke tersangka LVA. Nah, LVA ini mengaku beraksi maling bersama DWM yang menjadi sopir untuk mengantar dan menjemput LVA dari lokasi maling," katanya.

Kepada polisi, LVA dan DWM ini mengaku telah beraksi maling hingga ratusan kali di berbagai daerah. Seperti di Bukittinggi, Payakumbuh, dan Limapuluh Kota. Terbaru, dia dilaporkan telah mencuri di delapan lokasi wilayah Kota Payakumbuh.

"Dia mengaku pernah dalam sehari maling lima gadget," katanya.

Saat ini, LVA yang tercatat sebagai residivis kasus serupa bersama tiga rekannya meringkuk di sel tahanan Polres Payakumbuh. Beragam barang bukti pun telah disita polisi. Di antaranya, 1 android merek Vivo seri Y71, 1 televisi Polytron 32 inci, tiga gadget Iphone 6, Oppo A5S, Huawei, dua laptop merek HP dan Acer, serta mobil Toyota Avanza yang digunakan pelaku dalam beraksi. []



Berita terkait
Polisi Gagalkan Penyelundupan Pupuk Ilegal di Payakumbuh
Polisi menggagalkan upaya penyelundupan pupuk bersubdisi ilegal di Kota Payakumbuh.
Respon Kapolres Payakumbuh soal Polisi Dipukul Senior
Video seorang perwira pertama (pama) Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat, yang diduga melakukan tindakan pemukulan viral di media sosial.
98,3 Kg Ganja Dimusnahkan Polisi di Payakumbuh
Pemusnahan ganja sebanyak 98,3 kilogram merupakan hasil pengungkapan Polres Payakumbuh. Empat tersangka ditangkap dalam peredaran ganja.
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping