Zulkifli Hasan Mangkir Lagi dari KPK, Ada Apa?

Ketum PAN Zulkifli Hasan lagi-lagi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada apa?
Zulkifli Hasan Manfaatkan Lembaga Negara untuk Kampanye, Kata Misbakhun | Ketua MPR RI Zulkifli Hasan dalam sidang tahunan MPR, 16/8/2018. (Foto: Facebook/Zulkifli Hasan)

Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan lagi-lagi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Politikus ini diharapkan bisa memberikan keterangan terkait kasus suap alih fungsi lahan di Riau.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat periode 2014-2019 itu tidak penuhi panggilan lembaga antirasuah lantaran memiliki kegiatan lain.

Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014.

"Berdasarkan konfirmasi yang kami terima, yang bersangkutan tidak bisa hadir dan meminta dijadwal ulang," ujar Ali di KPK, Kamis, 6 Februari 2020.

Kata Ali, Zulhas meminta penjadwalan ulang pemanggilannya ke KPK pada 14 Februari 2020. 

"Beliau akan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi perizinan perhutanan tahun 2014," ucap dia. 

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan atas Zulhas pada Kamis, 6 Januari 2020. Pemanggilan itu bukanlah pertama kalinya. Namun, sebelumnya KPK juga telah memanggil Zulhas pada 16 Januari 2020.

Ali menjelaskan informasi dari Zulhas sangat berharga dalam kasus tersebut. "Keterangannya sangat penting," kata Ali, Rabu, 5 Februari 2020.

Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap Zulhas terkait dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma.

Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014. Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistainable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

KPK menyebut kasus ini bermula ketika Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 menerbitkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulkifli membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kawasan hutan lewat pemerintah daerah. []

Baca juga:

Berita terkait
Amien Rais Tak Dukung Zulkifli Hasan Jadi Ketum PAN
Ketua Dewan Kehormatan PAN Amien Rais tak dukung Zulkifli Hasan pada perebutan kursi ketua umum (ketum) dalam Kongres PAN 2020.
Hubungan Jokowi-Anies, Zulhas: Mereka Tos-tosan, Mereka Salaman
Hubungan Jokowi-Anies, Zulhas mengatakan, mereka tos-tosan, mereka salaman. “Terus pas waktu Persija menang salaman, coba lihat tuh," ungkapnya.
Kader PAN Dukung Zulkifli Hasan, Amien Rais Ngamuk
Amien Rais mengamuk dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Amanat Nasional. Ada apa hubungannya dengan Zulkifli Hasan?
0
Penduduk Asli Pertama Amerika Jadi Bendahara Negara AS
Niat Presiden Joe Biden untuk menunjuk Marilynn “Lynn” Malerba sebagai bendahara negara, yang pertama dalam sejarah Amerika Serikat (AS)