Jakarta - Mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui adanya surat panggilan dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap pengajuan revisi alih hutan di Riau pada 2014.
"Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK yang dijadwalkan hari ini, makanya saya menghadiri acara di Jambi temu kader PAN dan sekaligus memberikan pengarahan kepada para kader Partai Amanah Nasional tersebut," kata Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan di Hotel BW Luxury, Kota Jambi, Kamis 16 Januari 2020 dilansir Antara.
Zulhas, sapaan akrabnya, dipanggil untuk dimintai keterangannya dalam dugaan suap pengakuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, tetapi pihaknya tidak hadir pada waktu yang ditentukan.
Sejatinya, Menteri LHK periode 2009-2014 itu diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma. Zulhas diduga terlibat PT Palma dalam tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Saya belum tahu bahwa ada surat pemanggilan untuk pemeriksaan di gedung KPK.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka atas kasus tersebut. Mereka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Dugaan pertama, hubungan antara korporasi dan dua tersangka adalah perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya Darmadi merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu.
Sementara kawan-kawannya sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp 3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014. []