Periksa Zulhas, KPK: Keterangannya Sangat Penting

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Zulkifli Hasan untuk bersaksi dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau.
Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan tiba di kediaman Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2019). (Foto: Antara/Galih Pradipta)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020. Pria yang kerap disapa Zulhas itu dijadwalkan akan menjadi saksi dalam kasus suap alih fungsi lahan di Riau.

Pelaksana Tugas Juru bicara KPK Ali Fikri berharap agar mantan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) periode 2014-2019 memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Keterangannya sangat penting," kata Ali kepada awak media di Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Ali menjelaskan, pemanggilan terhadap Zulhas bukanlah kali pertama. Kata dia, KPK sebelumnya telah memanggil yang bersangkutan pada 16 Januari 2020.

Namun, saat itu Menteri Kehutanan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tidak hadir. Sebab, dikatakan Ali surat panggilan pertama KPK itu tidak sampai kepada Zulhas. 

Sementara untuk panggilan kedua ini, Ali menyebut yang bersangkutan telah memberikan tanda terima atas surat pemanggilan yang dilayangkan KPK.

"Saya kira surat panggilan itu sudah kami layangkan, tanda terimanya sudah cukup, kita tunggu besok, harapan kami Pak Zulkifli Hasan akan hadir memberikan keterangannya," katanya.

"Iya besok (hari ini) untuk Pak Zulkifli Hasan," ujar pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri di kantornya, Jakarta, Rabu, 5 Februari 2020.

Dalam kasus ini, pemeriksaan terhadap Zulhas terkait dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. 

Zulhas diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PT Palma.

Keterangannya sangat penting.

Pada April 2019, KPK telah mengumumkan tiga tersangka terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan 2014. 

Tiga tersangka itu adalah PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta dan Surya Darmadi.

KPK menyangka ketiga pihak itu menyuap Annas Rp 3 miliar untuk mengubah lokasi perkebunan milik PT Duta Palma menjadi bukan kawasan hutan. 

Dengan begitu, produk perusahaan sawit tersebut mendapat predikat Indonesian Suistanable Palm Oil yang bisa diimpor ke luar negeri.

Annas divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 2015. Dia terbukti menerima uang terkait alih fungsi lahan untuk perkebunan sawit. Belakangan, hukuman itu diperberat di tingkat kasasi menjadi 7 tahun penjara. 

Namun, pada November 2019 Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan grasi kepada Annas Maamun.

KPK menyebut kasus ini bermula ketika eks Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada 2014 menerbitkan surat keputusan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan kepada Annas. Dalam surat itu, Zulhas membuka peluang bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi kawasan hutan lewat pemerintah daerah. []

Berita terkait
Sempat Mangkir, KPK Panggil Lagi Zulkifli Hasan
KPK melayangkan surat panggilan ulang terhadap Ketum PAN Zulkifli Hasan terkait dugaan suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Zulkifli Hasan Mengaku Tak Tahu Dipanggil KPK
Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui surat panggilan dari KPK terkait suap revisi alih hutan di Riau tahun 2014.