Zulkifli Hasan 2 Kali Mangkir KPK, Tak Patuh Hukum?

Mangkirnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik KPK dinilai tidak kooperatif dalam pengungkapan kasus alih fungsi hutan 2014.
Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan saat menghadiri Rapat Akbar pemenangan Prabowo Sandi di Stadion Sidolig, Bandung, Jawa Barat, 28 Maret 2019. (Foto: Instagram/@zul.hasan)

Jakarta - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi mengungkapkan mangkirnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau 2014 dinilai tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.

"Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," ucap Juajir saat dikonfimasi Minggu, 9 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: Periksa Zulhas, KPK: Keterangannya Sangat Penting

Seharusnya, kata dia Zulkifli Hasan memahami prinsip equilibrium before the law. Artinya setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.

Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK.

"Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik," tuturnya.

Jika Zulkifli Hasan tetap bersikap seperti itu, mau tidak mau menurutnya dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK. "Seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," ucapnya.

Eks Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan untuk kedua kalinya, kembali dipanggil KPK sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, Kamis, 06 Februari 2020. Hanya saja, menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri Zulkifli Hasan kembali tidak dapat memenuhi panggilan karena acara yang tidak bisa ditinggalkan di daerah.

"Meminta dijadwal ulang pada 14 Februari. Beliau menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap perizinan hutan di Riau pada 2014 lalu," tutur Ali.

Zulkifi Hasan akan diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2009-2014. Ia mengklaim tak dapat memenuhi panggilan KPK karena kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. []

Berita terkait
Zulkifli Hasan Mangkir Lagi dari KPK, Ada Apa?
Ketum PAN Zulkifli Hasan lagi-lagi mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Ada apa?
Zulkifli Hasan Mengaku Tak Tahu Dipanggil KPK
Zulkifli Hasan mengaku belum mengetahui surat panggilan dari KPK terkait suap revisi alih hutan di Riau tahun 2014.
Zulkifli Hasan Ingin Lepas dari Bayangan Amien Rais
Zulkifli Hasan ingin menegaskan wajah asli PAN yang berbeda dengan bayang-bayang keinginan pribadi pendiri PAN Amien Rais.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.