Jakarta - Pakar hukum Universitas Hasanuddin Makassar Juajir Sumardi mengungkapkan mangkirnya Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi atas dugaan kasus alih fungsi hutan di Riau 2014 dinilai tidak kooperatif atas pengungkapan kasus tersebut.
"Bila melihat dari segi hukum, yang bersangkutan dinilai tidak patuh hukum. Padahal, sebagai negarawan harusnya memahami dan menjalankan amanat konstitusi dan undang-undang," ucap Juajir saat dikonfimasi Minggu, 9 Februari 2020 seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: Periksa Zulhas, KPK: Keterangannya Sangat Penting
Seharusnya, kata dia Zulkifli Hasan memahami prinsip equilibrium before the law. Artinya setiap warga negara memiliki kesamaan kedudukan di depan hukum.
Dengan demikian, ketika dipanggil sebagai saksi kasus yang bergulir di KPK, Zulkifli terikat kewajiban untuk membantu proses penyelidikan KPK.
"Hanya dengan alasan urusan partai dan kepentingan politik, maupun alasan pribadi, tapi malah mangkir sampai dua kali. Etika politik dan moralnya tentu dipertanyakan publik," tuturnya.
Jika Zulkifli Hasan tetap bersikap seperti itu, mau tidak mau menurutnya dia bisa dikenakan tindak pidana menghalang-halangi proses hukum oleh KPK. "Seperti Lucas yang divonis 7 tahun karena menghalangi penyidikan KPK," ucapnya.
Eks Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Zulkifli Hasan untuk kedua kalinya, kembali dipanggil KPK sebagai saksi alih fungsi hutan di Riau, Kamis, 06 Februari 2020. Hanya saja, menurut Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri Zulkifli Hasan kembali tidak dapat memenuhi panggilan karena acara yang tidak bisa ditinggalkan di daerah.
"Meminta dijadwal ulang pada 14 Februari. Beliau menyatakan siap hadir untuk memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap perizinan hutan di Riau pada 2014 lalu," tutur Ali.
Zulkifi Hasan akan diperiksa sebagai saksi saat menjabat sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) periode 2009-2014. Ia mengklaim tak dapat memenuhi panggilan KPK karena kegiatan partai di Kendari, Sulawesi Tenggara. []