Jakarta - Ragam instrumen properti membuat masyarakat memiliki banyak pilihan, salah satunya Property Equity Crowdfunding. Property Equity Crowdfunding adalah metode investasi atau penanaman modal dengan cara pengumpulan dana kolektif alias patungan untuk membeli suatu properti.
Dengan cara ini, kamu gak perlu membeli properti secara utuh. Bagaimana cara kerjanya?
Jadi misalnya harga properti yang kamu mau adalah Rp5 miliar, sedangkan kamu cuma memiliki uang sebesar Rp50 juta. Nah, kamu bisa ikutan skema pembelian properti dengan memiliki satu persen aja dari nilai properti tadi.
Atau istilah gampangnya itu, kamu memang jadi pemilik properti, tapi persentase kepemilikannya gak banyak. Ya sejenis sebagai pemegang saham. Nilai imbal hasil yang bakal kamu dapatkan adalah berbentuk dividen dari hasil sewa bulanan properti tersebut.
Seperti apa mekanisme investasinya?
Sebenarnya skema investasi properti kolektif itu udah marak banget diaplikasikan di luar negeri dengan memanfaatkan jaringan internet. Indonesia pun gak mau ketinggalan. Sudah ada beberapa startup yang menyediakan layanan investasi properti online semacam ini.
Dengan cara yang mudah dan tahapannya adalah sebagai berikut.
- Kunjungi situs resminya.
- Pilih properti yang kamu inginkan.
- Masukkan jumlah uang yang bakal kamu investasikan.
- Tunggu hingga dana pembelian properti kamu terkumpul dari calon investor lain.
Nah, jika sudah terkumpul, kamu bakal diundang buat menghadiri rapat umum pemegang saham (RUPS). Saat rapat tersebut, kamu bakal dijelaskan mengenai imbal hasil yang bakal diperoleh setiap tahunnya.
Lalu hasil yang diterima berasal dari penyewaan properti tersebut. Lewat cara ini, kamu gak perlu repot memikirkan perizinan, pencarian tenant, dan segala tetek bengek lainnya. Semuanya bakal diurus oleh perusahaan yang bertindak sebagai fasilitator. Jadi, kamu tinggal terima beres dan bersantai menunggu saldo terisi.
Beberapa startup di Indonesia sejatinya sudah mengajukan program kepemilikan bisnis properti dalam bentuk equity crowdfunding. Namun baru ada dua perusahaan equity crowdfunding yang memang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Untuk saat ini, investasi properti yang ini memang belum disarankan. Tapi ketika startup-startup penyelenggara layanan ini sudah mendapat izin OJK, silahkan mencoba.
Berapa minimum setoran dana investasinya?
Kamu cuma perlu mengeluarkan uang minimal satu persen dari harga properti yang diinginkan Jadi kalau harga propertinya Rp5 miliar, berarti kamu cuma perlu mengeluarkan dana minimal sebesar Rp50 juta saja untuk memulai investasi.[]
(Fiona Renatami)
Baca Juga:
- Ragam Cuan dari Investasi di Bidang Properti
- Mantap! Ini Tips Anti Tekor Saat Investasi Properti
- Cara Kerja Properti untuk Hunian Keluarga
- Macam-macam Investasi Properti untuk Bisnis