YOSS Ngotot Pertahankan Stadion Mattoanging

Stadion Mattoanging kian jadi polemik. Rencana pengambil alihan oleh Pemprov Sulsel dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) ditentang YOSS.
Stadion Mattoanging kandang PSM Makassar. (Foto: Tagar/Rio Anthony)

Makassar - Stadion Andi Mattoangain kian jadi polemik. Rencana pengambilan alih kandang PSM Makassar oleh Pemerintah Provinsi Sulsel ini kini dapat perlawanan dari pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS).

Ketua YOSS, Andi Karim Beso mengatakan, jika pernyataan Pemprov Sulsel telah mengambil alih pengelolaan Stadion Andi Mattalatta tidak mempunya dasar hukum. Dia juga menyebut kalau ia tidak memiliki niat untuk menguasai yang merupakan salah satu aset milik Pemprov Sulsel.

"Kami sebenarnya tidak ngotot untuk memiliki tapi kita hanya mengelola," kata Andi Karim Beso saat memberikan keterangan persnya saat ditemui dibilangan jalan Ujung Pandang, Kota Makassar, Rabu 4 September 2019.

YOSS ini merupakan pengelola Stadion Mattoangin yang telah berubah nama menjadi Stadion Andi Mattalatta, kurang lebih selama 32 tahun terakhir. Sepanjang masa itu, YOSS sudah lama beberapa kali mengajukan untuk dilakukan pemeliharaan dari aset Pemprov tersebut. Namun, hal itu tidak direalisasikan oleh pemerintah daerah sebelumnya.

"Tetapi sudah tiga gubernur ini kita sudah mengajukan pemeliharaan dari aset ini yang tentu membutuhkan dana dari APBD tapi selama itu tidak direalisasikan. Sampai masuk pemerintahan baru ini itu seakan-akan secara sepihak ingin mengambil alih," terangnya.

Ketika dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan anggota dewan Provinsi Sulsel kata Andi Karim, pihaknya menyampaikan hal itu dengan membawa bukti-bukti yang ada. Bahkan, semua hadir pada saat itu baik dari KONI, BPN Sulsel, Biro Hukum, Biro Aset Pemprov Sulsel.

"Keputusan DPRD saat itu, bahwa untuk aset kawasan olahraga Mattoangin ini harus dikelola secara bersama. Tapi ini kan berarti harus ada pertemuan untuk membahas itu, tapi sampai sekarang belum sekalipun kami diundang oleh pihak pemprov," ungkapnya.

Sementara itu, menurut Hasan, kuasa hukum YOSS, mengatakan pihaknya akan melakukan perlawanan hukum jika Gubernur Sulsel tetap memaksakan diri untuk mengambil alih stadion Andi Matalatta. Menurutnya, YOSS juga telah memiliki hak karena menguasai dan mengelola kawasan Mattoanging, serta memiliki bukti surat ukur tanah yang diterbitkan kantor pertanahan tahun 1986.

"Kami akan melaporkan oknum Pemprov Sulsel jika tidak mau berhenti menekan YOSS selaku klien kami, kita akan uji di pengadilan keabsahan sertifikat yang dimiliki Pemprov Sulsel. Tidak semudah itu Pemprov begitu saja merampas Mattoanging kecuali sudah ada putusan hukum tetap dari pengadilan," pungkas Hasan.

Sebelumnya, Gubernur Provinsi Sulsel Nurdin Abdullah mengklaim sarana dan prasarana olahraga di kawasan Stadion Andi Mattalatta Mattoanging telah resmi kembali ke tangan Pemprov Sulsel.

Nurdin Abdullah mengatakan, pemutusan kerjasama dan pengambil alihan aset di Stadion Mattoanging adalah keputusan Kejaksaan dan Korsup Aset KPK, sehingga semata-mata pemutusan kontrak tersebut tidak sepenuhnya keinginan Pemprov.

"Jadi begini, ini bukan Pemprov yang bicara, ini negara yang menugaskan KPK dan Kejaksaan untuk mengamankan aset, jadi yah harus maulah. Ibarat suami istri yang sudah cerai, kalau mau seranjang lagi sudah haram," bebernya Nurdin Abdullah, beberapa waktu lalu. []

Baca juga:

Berita terkait
Barobbo, Kuliner Primadona dari Makassar
Salah satu yang makanan yang wajib dicoba adalah Barobbo, satu jenis penganan tradisional berbahan dasar jagung khas kota Makassar.
Babak Baru Kasus Legislator Narkoba Makassar
Kasus politisi muda PPP Rachmat Taqwa Quraisy yang tertangkap narkoba. Polrestabes Makassar telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan
Overdosis Obat, Gadis di Makassar Tewas di Indekos
Seorang wanita ditemukan tewas dalam keadaan mulut mengeluarkan darah di salah satu kamar kos di Makassar.
0
Ini Alasan Mengapa Pemekaran Provinsi Papua Harus Dilakukan
Mantan Kapolri ini menyebut pemekaran wilayah sebenarnya bukan hal baru di Indonesia.