Babak Baru Kasus Legislator Narkoba Makassar

Kasus politisi muda PPP Rachmat Taqwa Quraisy yang tertangkap narkoba. Polrestabes Makassar telah mengirim surat perintah dimulainya penyidikan
Polrestabes Makassar saat konfrensi pers terkait pengungkapan narkoba yang melibatkan oknum caleg terpilih DPRD Makassar. (Foto: Tagar/Lodi Aprianto)

Makassar - Kasus politikus muda asal PPP, Rachmat Taqwa Quraisy (RTQ), calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, yang terjerat kasus narkoba kini memasuki babak baru. Polrestabes Makassar mengaku telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan.

"SPDP sudah terkirim. Tinggal menunggu proses hukum selanjutnya," kata Kasat Narkoba Polrestabes Makassar, Kompol Diari Astetika, 3 September 2019.

Kompol Diari menegaskan jika proses hukum terhadap RTQ akan terus berlanjut dan ia juga memastikan bahwa tidak akan dilakukan proses rehabilitasi. Kendati demikian, Diari juga saat ini masih tengah menyelesaikan berkas perkara lainnya. Sehingga berkas perkara RTQ harus antri terlebih dahulu.

Ada 150 orang yang berkasnya lebih dulu dari RTQ. Jadi prosesnya harus antri.

Saat ditanyai, apakah Rahmat Taqwa akan diberikan izin untuk mengikuti pelantikan jika sudah ada surat permintaan, Diari mengaku bahwa ia saat ini tetap belum mengetahui terkait izin tersebut. Dia hanya menegaskan bahwa terkait pelantikan legislatif bukan ranah kepolisian dan bagi pelaku kejahatan akan tetap diproses hukum sesuai dengan peraturan.

"Intinya, terkait pelantikan anggota legislatif, bukan ranah kewenangan kami selaku penyidik," pungkasnya.

Sementara itu, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP Kota Makassar juga sebelumnya telah melaksanakan rapat bersama dengan 15 PAC di Kota Makassar. Dari hasil rapat tersebut, RTQ, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, selaku tersangka dalam kasus narkoba, agar segera mengundurkan diri 1×24 atau dipecat tidak dengan hormat.

Rahmat Taqwa, calon Legislatif (Caleg) terpilih DPRD Makassar 2019-2024, ditangkap oleh Tim Elang Sat Narkob Polrestabes Makassar, di kediamannya, jalan Barukang 2, Nomor 37, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar, Sulsel, Selasa 20 Agustus 2019, sekitar pukul 00.30 Wita.

Ditangan politikus muda ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sachet sabu, dua lenting tembakau sintetis (gorilla), alat hisap sabu atau bong, dan sendok sabu.

Atas perbuatannya, Rahmat dijerat dengan pasal 114 ayat (1), atau112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2019 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup. []

Baca juga:

Berita terkait
Hendak Mencuri AA Manjat Pagar Asrama TNI di Makassar
Panjat tembok dan hendak mencuri di rumah dinas milik TNI AD, seorang pemuda ditangkap petugas provost.
UIN Alauddin Makassar Kenalkan Kampus Kepada 5.289 Maba
Sebanyak 5.289 mahasiswa baru UIN Alauddin Makassar diberikan Pengenalan Budaya Akademik Kampus (PBAK) Senin 2 Desember 2019.
Ojol Makassar Desak Pengusaha Taksi Malaysia Dihukum
Ratuan driver ojek online (ojol) di Kota Makassar, Sulsel, menolak permintaan maaf dari bos taksi Malaysia dan mendesak agar sang oknum dihukum.
0
David Beckham Refleksikan Perjalanannya Jadi Pahlawan untuk Inggris
David Beckham juga punya tips untuk pesepakbola muda, mengajak mereka untuk menikmati momen sebelum berlalu