KPK Rekomendasikan Pemprov Ambil Alih Stadion Mattoanging, Kenapa?

Tindak lanjut Pemprov melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang bermasalah.
Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah (kiri) bersama Panglima Laskar Ayam Jantan (LAJ) Daeng Uki (kanan). (Foto: Dok Pemprov Sulsel)

Makassar, (Tagar 12/3/2019) - Ketua Tim Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsubga) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dewi Aprilia Linda menegaskan Stadion Mattoanging adalah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel).

Untuk itu, pihaknya telah mendorong Pemprov Sulsel untuk mengambil alih pengelolaan Stadion Mattoanging dari Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS). Ini juga merupakan dari tindak lanjut Pemprov melakukan rekonsiliasi dan inventarisasi aset yang bermasalah.

"Tindak lanjutnya baru satu, dari YOSS. Hasil pertemuan dengan YOSS kemarin, dari sisi Pemprov menyampaikan, bahwa Pemprov Sulsel memiliki sertifikat ataupun hak kepemilikan atas stadion Mattoangging. YOSS merupakan pengelola," kata Nurlinda, di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (11/3).

Sementara itu, KPK hanya melakukan mediasi, antara Pemprov Sulsel dan YOSS.

"YOSS menyatakan bahwa dia mengelola. Sedangkan Pemprov menyatakan dia memiliki sertifikat. Sebenarnya, Pemprov sudah memiliki niat baik karena bermaksud untuk melakukan renovasi stadion," ujar Nurlinda.

Dia menegaskan, karena Pemprov memiliki sertifikat, maka pihaknya merekomendasikan untuk melakukan penertiban atas aset tersebut.

"Dalam artian fight itu mempertahankan aset tersebut. Kalau tidak mempertahankan akan menjadi pembiaran," paparnya.

Pemprov Sulsel direkomendasikan untuk mengambil alih asetnya terlebih dahulu, sementara untuk pengelolaan selanjutnya menjadi hak penuh Pemprov. Jika YOSS tidak menyerahkan aset tersebut, maka dapat ditempuh melalui jalur hukum. "Melalui jalur hukum itu adalah alternatif terakhir. Sekarang masih persuasif," terangnya.

Nurlinda yang juga merupakan Kepala Pengelolaan Barang dan Aset Pemprov Sulsel, menerangkan jika KPK sudah bersurat kepada Gubernur untuk mengambil alih Stadion Mattoanging. "Pemprov punya sertifikatnya," sebutnya.

Sementara, Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah memberikan tanggapan terkait rekomendasi KPK tersebut. Nurdin menyampaikan sebaiknya aset tersebut diserahkan ke Pemprov karena milik rakyat. Namun, dalam proses penataan aset maupun penyerahannya harus duduk bersama, termasuk dengan YOSS.

"YOSS ini sudah ada perintah KPK untuk mengambil alih, tentu dengan alibi bahwa itu milik Pemprov, sebagai pemilik stadion itu," ujarnya.

Karena stadion tersebut milik rakyat, maka menurutnya, tentu harus dikembalikan untuk dimanfaatkan oleh rakyat. "Semakin cepat dikembalikan semakin cepat juga bisa dibenahi dan dimanfaatkan," harapnya.

Sebelumnya, Gubernur Nurdin Abdullah menyampaikan akan merenovasi stadion yang juga dikenal dengan nama Stadion Andi Mattalatta ini. Nurdin menegaskan Pemprov Sulsel akan mengikuti perintah KPK.

Baca juga: Eero Markkanen Cerita Pengalamannya Bersama PSM Makassar

Berita terkait