YOSS Minta Pemprov Sulsel Hormati Proses Hukum

Pihak YOSS meminta Pemprov Sulsel menahan diri dan menghormati proses hukum terkait Kompleks Stadion Mattoanging Makassar
kondisi saat penertiban kompleks Stadion Andi Mattalatta, sempat terjadi bentrok antara Satpol PP melawan pihak YOSS, Rabu 15 Januari 2020. (Foto: Tagar/Muhammad Ilham)

Makassar - Pihak Yayasan Olahraga Sulawesi Selatan (YOSS) yang mengelolah kompleks olahraga Andi Mattalatta meminta kepada pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan agar bisa menahan diri dan menghormati proses hukum yang sementara berjalan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Makassar terkait polemik pengelolaan aset milik Pemprov Sulsel tersebut.

Dewan Pembina YOSS, Andi Ilham Mattalatta menuturkan, proses pengosongan kompleks Stadion Andi Mattalatta Makassar harusnya menunggu keputusan yang tetap dari pengadilan yang saat ini masih bergulir di PTUN Makassar, Sulawesi Selatan.

Kami menolak walapun pemerintah provinsi memaksa. Kami akan tetap melakukan perlawanan dan bertahan.

“Inilah kesewenang-wenangan pemerintah. Saya kira kita berada di negara hukum, tentunya dijadikan patokan dalam bernegara dan bermasyarakat ini. Jadi bukan seenaknya, karena pemerintah yang punya langsung seenaknya saja menguasai,” kata Andi Ilham.

Ilham menerangkan, bahwa pihaknya siap membuktikan terkait hak pengelolaan arena olahraga tersebut yang telah dibangun sejak penghelatan Pekan Olahraga Nasional ke IV (PON) tahun 1957 yang saat itu masih dikelolah oleh Komite Olahraga Nasional Republik Indonesia (KONRI) Cabang Sulawesi yang berubah nama menjadi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulawesi Selatan.

“Kita uji dulu siapa yang punya, siapa yang berhak atas lahan ini sehingga harus jelas dulu. Kalau sudah ada keputusan pengadilan yang mengikat baru dapat melakukan upaya-upaya pengosongan. Tetapi ada proses dan tidak serta merta seperti ini,” tuturnya.

Dewan Pembina YOSS menegaskan, pihaknya tetap akan melakukan perlawanan untuk dapat mempertahankan apa yang sudah menjadi haknya. Karena kata Andi Ilham pihaknya hingga saat ini masih menunggu hasil putusan pengadilan.

“Kami menolak walapun pemerintah provinsi memaksa. Kami akan tetap melakukan perlawanan dan bertahan,” tegasnya.

Sementara, kuasa hukum Pemprov Sulsel, Muliadi menerangkan, bahwa pihaknya melakukan penertiban aset milik Pemprov Sulsel berdasarkan dengan sertifikat hak milik nomor 40 tahun 1987 sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sulsel menertibkan kompleks olahraga Stadion Andi Mattalatta.

Namun, dalam penertiban tersebut pihak Satpol PP Sulsel mendapatkan perlawanan dari massa yang berada di dalam kompleks Stadion, sehingga bentrokan pun tak dapat terhindarkan. Bentrokan berlangsung selama 30 menit dan akhirnya diredam oleh pihak kepolisian yang telah sejak pagi telah bersiaga.

Mereka sudah nikmati hasil pengelolaan aset ini, justru kami yang seharusnya meminta ganti rugi.

“Bagi kami yang berperkara saat ini nomor 119 tahun 2019, disitu kita menegaskan sertifikat dan ada surat pada 29 Agustus 2019 yang telah ditindaklanjuti oleh KONI yang mempunyai hubungan dengan mereka,” kata Muliadi.

Awalnya, kata Muliadi tahun 1982 dengan surat ketetapan (SK) Gubernur Sulsel nomor 114 pengelolaan seluruh arena olahraga termasuk Stadion Andi Mattalatta yang merupakan milik Pemprov Sulsel diberikan ke KONI yang kemudian tahun 1984 KONI memberikan hak kepada pihak YOSS untuk mengelola seluruh arena olahraga tersebut.

“Tanggal 29 Agustus 2019, kemarin Pemprov Sulsel menyurat ke KONI untuk mencabut hak pengelolaan YOSS sehingga KONI pun melaksanakan perintah pemerintah untuk mencabut hak itu. Jadi hak apa yang mau dipertahankan oleh YOSS,” ungkapnya.

Muliadi menjelaskan, dalam pasal 67 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara yang tidak melarang melakukan penertiban walaupun perkaranya masih dalam proses di pengadilan.

“Mereka sudah nikmati hasil pengelolaan aset ini, justru kami yang seharusnya meminta ganti rugi. Kami juga masih petanyakan status badan hukum dari YOSS di pengadilan,” pungkasnya. []

Berita terkait
Penertiban Stadion Mattoanging Makassar Ricuh
Penertiban Stadion Mattoanging oleh Satpol PP Pemprov Sulsel dilawan dengan bom molotov oleh kubu YOSS.
WPS Pencuri di Makassar Tarifnya Rp 600 Ribu
WPS di Makassar yang mencuri uang dan HP pelanggannya ternyata bertarif Rp 600 ribu per dua jam.
Satu Pelaku Bentrokan Diamankan Bawa Bom Molotov
Satu orang diamankan karena membawa bom molotov saat Satpol PP Pemprov Sulsel menertibkan asetnya, salah satunya Stadion Mattoanging.