WP KPK Pertanyakan Komitmen Jokowi Berantas Korupsi

Wadah Pegawai KPK mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang (tengah), Penyidik Senior Novel Baswedan (kanan), dan Ketua Wadah Pegawai Yudi Purnomo (kiri). (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

Pematangsiantar - Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK) mempertanyakan komitmen Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk melakukan pemberantasan korupsi di Tanah Air. Musababnya, dua pelaku yang merupakan Polri aktif, terdakwa kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun penjara.

Komitmen dipertanyakan oleh Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP-KPK), Yudi Purnomo Harahap menegaskan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara membuat publik kecewa dengan peran penegakan hukum pada persidangan tersebut.

Untuk itu, tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK

"Komitmen presiden untuk mendukung pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan karena faktanya proses penegakan hukum terhadap kasus ini berjalan lama dengan hasil akhir yang tidak memberikan keadilan bagi korban dan menunjukan lemahnya dukungan terhadap pemberantasan korupsi," katanya melalui siaran pers yang diterima Tagar, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Jokowi Ingatkan Tugas Hadapi Covid-19 Belum Berakhir

Menurutnya, terdapat beberapa implikasi dari tuntutan tersebut. Dia mengatakan, jalannya kerja pemberantasan korupsi ke depan berdampak pada tidak terlindunginya kerja pemberantasan korupsi.

"Penyerangan kepada Novel Baswedan bukan individu tetapi serangan terhadap penyidik KPK yang diberikan amanah oleh negara dalam menjalankan fungsinya secara independen. Untuk itu, segala serangan tersebut harus dilihat dalam konteks serangan terhadap kerja pemberantasan korupsi sehingga harus ditangani secara serius," ujarnya.

Dia menambahkan, dalam laporan Tim Pemantau Kasus Novel yang dibentuk Komnas HAM, secara tegas disebutkan bahwa serangan tersebut tidak terlepas dari pekerjaan yang dilakukan penyidik KPK.

"Untuk itu, tuntutan rendah ini akan membuat para peneror yang mempunyai maksud untuk mengganggu pemberantasan korupsi tidak merasakan rasa takut untuk menduplikasi atau bahkan mengulangi perbuatan teror terhadap pegawai bahkan pimpinan KPK," kata dia.

Yudi mengatakan, hal ini juga berdampak pada tidak terpenuhinya jaminan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), serta pengabaian hasil temuan institusi resmi negara.

Baca juga: Pengetatan dan Penutupan Jokowi Buat Bingung Rakyat

"Proses penyerangan terhadap Novel memiliki dimensi perlindungan HAM dengan adanya penetapan Novel Baswedan sebagai human right defender oleh Komnas HAM dalam laporannya. Terlebih, pada proses penegakan hukum, laporan Komnas HAM tidak ditampilkan secara utuh dalam proses pembuktian persidangan," ucapnya.

Dia melanjutkan, laporan Komnas HAM secara tegas telah menyinggung serangan yang dilakukan terhadap Novel, dimana itu merupakan tindakan yang direncanakan dan sistematis serta melibatkan beberapa pihak yang belum terungkap.

"Tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak yang berperan sebagai perencana, pengintai dan pelaku kekerasan. Persidangan yang tidak membuka arah serangan sistematis dan rendahnya hukuman berpotensi membuat pelaku intelektual tidak dimintakan pertanggungjawaban," ujarnya.

Lantas, sebagai Wadah Pegawai KPK mereka berharap Majelis Hakim mampu menegakkan keadilan dihadapan publik dengan tidak mengabaikan fakta yang sebenarnya, termasuk surat yang telah dikirimkan Novel atas peristiwa tersebut.

Kemudian, dia juga meminta agar Jokowi memperlihatkan sikap tegasnya sebagai orang nomor 1 di negeri ini.

"Presiden menunjukan kepemimpinannya dalam pemberantasan korupsi dengan memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku intelektual pelaku penyerangan melalui tim independen serta memerintahkan pemeriksaan secara komprehensip atas dugaan tidak berjalannya proses penegakan hukum sesuai prosedur," ujar Yudi Purnomo. []

Berita terkait
KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan
Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut persoalan penyidik Novel Baswedan sebagai ujian bagi keadilan di Tanah Air.
Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara
Tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan terhadap kedua pelaku kasus penyiraman air keras kepada kliennya terkesan penuh sandiwara.
Menganiaya Novel Baswedan, Polisi Dituntut 1 Tahun Bui
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang polisi aktif yang melakukan penyerangan pada Novel Baswedan dituntut 1 tahun bui.
0
Video Jokowi 'Menghadap' Megawati Sangat Tidak Elok Dipertontonkan
Tontonan video Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) yang sedang bertemu dengan Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri, sangat tidak elok.