KPK: Kasus Novel Baswedan Ujian Bagi Keadilan

Plt Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyebut persoalan penyidik Novel Baswedan sebagai ujian bagi keadilan di Tanah Air.
Penyidik KPK Novel Baswedan usai memenuhi panggilan Polda untuk diperiksa sebagai pelapor dalam kasus penyerangan terhadap dirinya di Ditreskrimum Polda, Jakarta, Senin malam, 6 Januari 2020. (Foto: Tagar/R Fatan)

Pematangsiantar - Pelaksana tugas (Plt) Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri menyayangkan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, yang memberikan tuntutan hukum sangat rendah kepada kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Novel yang merupakan penyidik KPK itu mengalami kebutaan pada mata sebelah kiri. Lantas, Ali menyebut persoalan ini sebagai ujian bagi keadilan di Tanah Air.

Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya

"Kasus Novel Baswedan merupakan ujian bagi rasa keadilan dan nurani kita sebagai penegak hukum. Karena secara nyata ada penegak hukum, pegawai KPK yang menjadi korban ketika ia sedang menangani kasus-kasus korupsi besar saat itu," katanya melalui keterangan tertulis yang diterima Tagar, Jumat, 12 Juni 2020.

Baca juga: Menganiaya Novel Baswedan, Polisi Dituntut 1 Tahun Bui

Dia mengaku, komisi antirasuah kecewa mendengar sikap JPU yang menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun.

"KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan sebagai korban terkait tuntutan yang rendah dan pertimbangan-pertimbangan serta amar dalam tuntutan tersebut. Kami juga mendengar suara publik yang banyak menyesalkan hal tersebut," kata dia.

Dia berharap, dalam situasi ini majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan yang telah dilakukan para terdakwa.

"Karena itu KPK berharap majelis hakim akan memutus dengan seadil-adilnya dengan menjatuhkan hukuman maksimal sesuai dengan kesalahan dan perbuatan yang terbukti nantinya serta mempertimbangkan rasa keadilan publik, termasuk posisi Novel Baswedan sebagai korban saat menjalankan tugasnya menangani kasus korupsi," ucapnya.

Baca juga: YLBHI ke Polri: Siram Novel Baswedan Kepentingan Tugas?

Dia menambahkan, KPK akan terus menyerukan pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum yang sedang menjalankan tugas dalam memberantas tindakan korupsi di negeri ini.

"Kami menyerukan kembali pentingnya perlindungan bagi para penegak hukum dalam menjalankan tugasnya," kata Ali Fikri.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menjelaskan, dua orang polisi aktif yang melakukan penyerangan kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hanya dituntut 1 tahun bui lantaran sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya.

"Dituntut hanya 1 tahun karena pertama, yang bersangkutan mengakui terus terang di dalam persidangan. Kedua, yang bersangkutan meminta maaf dan menyesali perbuatannya, dan secara di persidangan menyampaikan memohon maaf kepada keluarga Novel Baswedan, dan meminta maaf (pada) institusi kepolisian, institusi Polri itu tercoreng," kata JPU Ahmad Patoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis, 11 Juni 2020. []

Berita terkait
KPK Bahas Kenaikan Gaji, Firli Bahuri Janji Palsu?
Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui mengadakan rapat dengan Kemenkumham terkait pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK era Firli Bahuri.
ICW Tuntut Firli Bahuri Cs Tolak Kenaikan Gaji KPK
ICW menuntut Pimpinan KPK menolak kenaikan gaji Pimpinan KPK yang saat ini sedang dibahas intensif oleh Kementerian Hukum dan HAM dengan KPK.
Sidang Kasus Novel Baswedan Dinilai Penuh Sandiwara
Tim advokasi Novel Baswedan menilai persidangan terhadap kedua pelaku kasus penyiraman air keras kepada kliennya terkesan penuh sandiwara.
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi