Tangerang - Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pada Kamis, 1 Oktober 2020.
"Hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli.
Kami sebelum menerapkan sanksi denda, sudah melakukan pemberian peringatan.
Para petugas penegak PSBB Kota Tangerang akan menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang. "Hari ini sudah digelar operasinya gabungan 3 pilar," ucap Ghufron.
Sebelumnya, petugas sudah melakukan sosialisi sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.
Ghufron mengatakan, sanksi denda berdasarkan Perwal No 29/2020, No 70/2020, dan No 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp 50 ribu.
Selain itu, kata dia, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB denda Rp 5 juta, kegiatan rumah makan denda Rp 300 ribu, perhotelan denda Rp 5 juta, kegiatan sosial dan budaya denda Rp 5 juta.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda, sudah melakukan pemberian peringatan. Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," ucap Ghufron.[]