Tangerang Selatan - Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) melalui Polsek Kelapa Dua, Tangerang mendapat informasi peredaran pil ekstasi di wilayah hukum Polres Tangsel berasal dari rumah produksi di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Harga per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap.
Kemudian tim menyelidiki dan berhasil membekuk dua pengedar sekaligus tempat produksi ribuan pil ekstasi yang berlokasi di Jalan Palem, Kelurahan Cipondoh Indah, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang pada 21 September 2020.
Kapolres Tangsel AKBP Iman Setiawan mengatakan, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan perangkat pembuatan ekstasi dan beberapa bahan kimia atau persediaan farmasi yang diolah menggunakan blender dan alat cetak tablet berlogo Transformer.
"Kedua tersangka yakni JC, 26 Tahun, dan DI, 28 tahun. Menurut pengakuan, mereka sudah melakukan hal tersebut selama satu tahun ke belakang dan sudah mengedarkan ribuan barang di wilayah Tangerang Raya," ujar Iman di Mapolres Tangsel pada Rabu 30 September 2020.
Berdasarkan keterangan para pelaku dalam sehari bisa menghasilkan 50 butir pil ekstasi. Diketahui, kedua pelaku belajar memproduksi pil ekstasi secara otodidak dan disesuaikan dengan pesanan.
"Harga per butir biasa dijual Rp 200 ribu dengan sistem distribusi lewat jaringan penjualan tetap. Sejumlah barang bukti bahan baku serta alat dan 13 pil sisa hasil produksi yang belum sempat dijual oleh tersangka pun telah kami amankan," ungkapnya.
Kedua pelaku disangkakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No. 36 Tahun 2009 dan Pasal 113 ayat (2) Subs. Pasal 112 (1) Jo. Pasal 132 UU No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[]