Kudus - Puluhan warga menuntut penutupan kandang ayam di RT 1 RW 3, Desa Panjang, Kecamatan Bae, Kudus, Jawa Tengah. Tuntutan penutupan ini dilayangkan lantaran aktivitas di kandang tersebut tak mengantongi dan mencemari lingkungan sekitar.
Kadang ayam tersebut diketahui milik Aliman Dukin, warga RT 5 RW 3 Desa Kaliputu, Kecamatan Kota. Kadang seluas 500 meter persegi tersebut berisikan sekitar seribu ayam petelur dan telah beroperasi sekitar tiga tahun.
Lokasi kandang terletak di pinggir Kaligelis dan berjarak sekitar 10 meter dari permukiman warga. Aktivitas ternak ayam di kandang ini dinilai warga sekitar menimbulkan bau tak sedap yang menyengat dan memicu munculnya lalat.
Kepala Desa Panjang Eko Oktavian mengatakan pihaknya menerima aduan dari masyarakat soal permasalahan kadang ayam sejak akhir Desember 2019. Saat itu, warga mengeluhkan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan akibat aktivitas peternakan ayam petelur di tempat tersebut.
"Awal tahun 2020, bulan Januari kami berdiskusi dengan pemilik kandang. Pemilik kami minta untuk segera mengurus izin usahanya," terang Eko saat ditemui awak media usai audiensi bersama warga dan pemilik kandang di Balai Desa Panjang, Selasa, 29 September 2020.
Kami tunggu tindak lanjut dari Satpol PP Kudus nanti seperti apa. Kalau dari warga tetap mengharapkan kandang tersebut ditutup.
Hanya saja, hingga kini pemilik kandang ayam tidak bisa menunjukkan izin usahanya. Pemerintah Desa Panjang juga sudah beberapa kali melayangkan teguran terhadap pemilik kandang, namun tak kunjung diindahkan.
"Teguran yang kami berikan tak kunjung diindahkan. Satu sisi warga sekitar terus mengeluhkan pencemaran lingkungan akibat aktivitas kandang ayam ini. Makanya hari ini kami hadirkan dinas terkait untuk mencari solusi permasalahan yang ada," jelas dia.
Secara tata ruang, masih kata Eko, kandang ayam tersebut berdiri di atas lahan kuning, yang diperuntukkan untuk kawasan permukiman. Selain izin usaha, usaha kadang ayam ini juga belum mengantongi izin lingkungan.
Karena itu, pihak desa menyerahkan sepenuhnya upaya penindakan kandang ayam tersebut pada Satpol PP Kudus. "Kami tunggu tindak lanjut dari Satpol PP Kudus nanti seperti apa. Kalau dari warga tetap mengharapkan kandang tersebut ditutup," imbuhnya.
Baca juga:
- Warga Desa Suak Pante Breu Demo Polres Aceh Barat
- Alasan Polresta Denpasar Bubarkan Demo Dukung Jerinx
- Polisi Didesak Tangkap Korlap Demo Penolak Gatot Nurmantyo
Terpisah, pemilik kandang Aliman Dukin mengaku sudah berusaha mendatangi Dinas Peternakan untuk mengurus izin usahanya. Di sana, ia dibebaskan dari izin usaha peternakan, sebab jumlah ternak ayam yang dimilikinya kurang dari belasan ribu.
"Peternak itu kalau usaha ternak ayamnya belasan ribu. Kalau hanya seribu seperti saya namanya masuknya kategori petani. Dan petani dibebaskan dari izin usaha peternakan," tegasnya.
Untuk izin lingkungan diakuinya memang belum terkantongi. Sebab dia merasa masih buta terhadap tata cara pengurusan izin lingkungan.
Saat disinggung mengenai kemungkinan ditutupnya kandang ayam petelur miliknya. Aliman Dukin mengaku siap menutup kandang tersebut asal mendapat ganti rugi.
"Saya mendirikan usaha ini habis Rp 500 juta. Kalau ada yang mau ganti rugi, saya siap pergi dari Desa Panjang," tutur dia. []