Warga Majalengka Tentang Denda Tidak Pakai Masker

Berbagai tanggapan masyarakat Majalengka terkait dengan rencana Pemprov Jabar yang akan mendenda warga yang tidak pakai masker di ruang publik
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, memasang masker pada warga. (Foto: jabarprov.go.id).

Majalengka - Gugus Tugas Percepatan Penangganan (GTPP) Covid-19 Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Jika mengindahkan aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100-150 ribu atau kerja sosial.

Terkait rencana tersebut sejumlah warga di Kabupaten Majalengka menanggapinya dengan pro dan kontra.

"Kalau mengenai adanya denda yang tidak menggunakan masker di muka umum, saya pribadi setuju karena ini demi kebaikkan bersama untuk mendisiplinkan warga dalam memerangi wabah Covid-19 ini," kata Adhim Mugni Mubarok, warga Desa Cipeundeuy, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka,18 Juli 2020.

Menurut dia, saat ini masih banyak warga Majalengka yang tidak memakai masker saat ke luar rumah. Dan kondisi ini sangat menghawatirkan sekali."Saya lihat di jalanan masih banyak warga yang tidak menggunakan masker," kata dia.

Dikatakan Adim, dengan adanya denda tersebut setidaknya bisa membuat efek jera bagi warga. Meski kesadaran jauh lebih penting ketimbang hukuman. "Semuanya harus sadar bahwa melawan Covid-19 ini tidak bisa sendiri-sendiri. Kalau tidak disiplin sampai kapan pun usaha yang dilakukan pemerintah akan sia-sia," tutur Adim

Hal senada diungkapkan Eki Kiyamudin, warga Kelurahan Majalengka Kulon yang menyambut positif dengan adanya denda bagi warga yang tidak menggunakan masker.

"Bagus kata saya ada denda. Biar masyarakat itu sadar. Sebab jika tidak ada aturan seolah olah kasus covid-19 ini sudah berakhir. Sanksi dibuat untuk kebaikan bersama agar tidak tertular virus yang hingga kini belum ditemukan obat maupun vaksinnya,"tutur Eki.

Pendapat berbeda diutarakan warga lainnya, Ibrahim Thalib. Warga kelurahan Majalengka Wetan ini tidak sependapat dengan sanksi tersebut. Karena hal itu sangat membebani warga yang tidak mampu. "Bagaimana kalau kasus ini terjadi bagi warga miskin. Uang Rp 150 ribu itu besar dan sangat berarti bagi warga tidak mampu, apalagi di tengah pandemi Covid-19 ini, uang susah dicari,"ujarnya.

Dia menyarankan, yang terpenting itu pemerintah harus membangun kesadaran di tengah masyarakat, sebab sebagus apapun aturan kalau tidak ada kesadaran dalam hati aturan tersebut hanya akan menimbulkan persoalan baru.

"Memang betul masker salah satu cara untuk mencegah penyebaran corona, tapi tidak harus didenda, tapi pemerintah harus memberikan edukasi dengan cara lain atau memberikan masker kepada masyarakat secara masif. Jangan sedikit-sedikit sanksi di tengah kesulitan ekonomi seperti saat ini," ujar mantan aktivis ini.

Seperti diketahui, Gubernur Jabar Ridwan Kamil belum lama ini menuturkan, keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. "Kami akan mendisiplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," katanya.

Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Senin, 27 Juli 2020. Saat ini, pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. "Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli 2020. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," ujarnya.

Menurutnya, pemberlakuan denda tersebut bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan di ruang publik. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19. []

Berita terkait
Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda
Untuk tingkatkan kepatuhan warga Jabar terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 tak pakai masker di ruang publik didenda
Pemprov Jabar Sediakan Masker untuk Warga
Sebelum sanksi bagi warga yang tidak pakai masker di ruang publik di Jabar diterapkan Pemprov sediakan masker untuk warga
DPRD Jabar Dukung Denda Bagi yang Tak Pakai Masker
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, dukung wacana Pemprov Jabar terapkan denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum
0
Jumlah Perokok Remaja Melesat di Amerika
Suatu pukulan terbaru bagi, Juul, perusahaan yang dinilai bersalah karena ikut memicu lonjakan jumlah remaja yang menggunakan vaping