DPRD Jabar Dukung Denda Bagi yang Tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, dukung wacana Pemprov Jabar terapkan denda bagi warga yang tak pakai masker di tempat umum
Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PKS Achmad Ru’yat (tengah) bersama Wakil DPRD Jawa Barat lainnya dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Foto: Tagar/Fitri Rachmawati)

Bandung - Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi PKS Achmad Ru’yat mendukung wacana Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat yang akan menerapkan denda bagi warga yang tidak memakai masker di tempat umum.

“Langkah (wacana penerapan denda bagi yang tak bermasker di tempat umum) sudah bagus, dan saya yakin rencana Gubernur Jawa, Barat Ridwan Kamil, sebagai penanggung jawab penanganan Covid-19 di Jabar punya tujuan baik, agar warga bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan salah satunya menggunakan masker,” tuturnya usai Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2019 di DPRD Jawa Barat, Bandung, Selasa 14 Juli 2020.

Menurut Achamd, penerapan denda uang dengan nilai Rp 100.000 - Rp 150.000 bagi masyarakat yang tak menggunakan masker dinilai cukup baik untuk menumbuhkan kedisiplinan masyarakat Jawa Barat, dan menimbulkan efek jera. Apalagi melihat kondisi saat ini, dimana kasus Covid-19 di Jawa Barat terus meningkat, perkembangannya mengkhwatirkan.

“Iya memang perkembangan kasus Covid-19 di Jabar perkembangannya (peningkatannya) mengkhawatirkan, dan untuk mencegahnya dengan menerapkan protokol kesehatan salah satunya masker yang dinilai cukup efektif (mencegah penyebaran Covid-19),” kata dia.

Namun, ia berharap Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pun menggunakan pendekatan kultural dalam mendisiplinkan, menyadarkan masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan salah satunya penggunaan masker di luar rumah.

“Kami mohon juga untuk masyarakat agara meningkatkan kesadarannya menerapkan protokol kesehatan, mulai dari jaga jarak, pakai masker dan menerapkan pola hidup sehat, karena kita tak tahu sampai kapan Covid-19 ini berakhir,” kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat berencana akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik, dan bagi pelanggar aturan tersebut akan dikenai denda Rp 100.000 sampai Rp 150.000 atau kerja sosial.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil, mengatakan bahwa keputusan hukuman denda dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah.

“Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda,” kata dia.

Kebijakan tersebut lanjut dia, direncanakan akan mulai berlaku pada Senin 27 Juli 2020. Hingga saat ini, masih dalam mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut.

“Pemberlakuan dendanya akan dimulai pada 27 Juli. Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker,” tegas dia (adv). []

Berita terkait
Pemprov Jabar Beli 10 Juta Masker Produk UMKM Jabar
Untuk membantu pelaku usaha sektor UMKM Jawa Barat yang terpuruk akibat terdampak Covid-19, Pemprov Kabar beli 10 juta masker produk UMKM Jabar
Masyarakat Wajib Pakai Masker Keluar Rumah di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah untuk cegah penyebaran virus Corona.