Di Jabar Tak Pakai Masker di Ruang Publik Didenda

Untuk tingkatkan kepatuhan warga Jabar terhadap protokol kesehatan untuk memutus penyebaran Covid-19 tak pakai masker di ruang publik didenda
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Cobid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil (kiri). (Foto: jabarprov.go.id).

Kota Bandung - Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat akan mewajibkan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di ruang publik. Demikian dikemukakan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat, Ridwan Kamil. "Pelanggar aturan tersebut bisa dikenai denda Rp 100.000 - Rp 150.000 atau kerja sosial," kata Ridwan Kamil, kepada wartawan di Makodam III/Siliwangi, 13 Juli 2020.

Menurut Ridwan Kamil, yang juga Gubernur Jawa Barat, keputusan hukuman denda bagi pelanggar tersebut dikeluarkan seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan saat berkegiatan di luar rumah. "Kami akan mendisplinkan (pakai masker), karena proses edukasi sudah dilakukan, proses teguran sudah dilakukan, sudah masuk sesuai komitmen kami, yaitu tahap ketiga, yaitu mendisiplinkan dengan denda," katanya.

Gubernur mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada Senin, 27 Juli 2020, karena saat ini pihaknya sedang mematangkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan menjadi payung hukum dan pengecualian dari aturan tersebut. "Selama 14 hari, kami akan memfinalisasi sosialisasi kepada masyarakat sehingga, selama 14 hari, kami beri kesempatan kantor dan institusi mewajibkan khayalak di institusinya menggunakan masker," kata Gubernur.

Sementara itu, hingga saat ini angka reproduksi (Rt) Covid-19 di Jawa Barat mengalami peningkatan menjadi 1,73. Berdasarkan data PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat) hingga pukul 15:41 WIB, 5.077 warga Jabar terkonfirmasi positif, 3.014 pasien positif aktif dan 186 meninggal dunia.

Sedangkan jumlah pasien sembuh Covid-19 yakni 1.877 dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 11.229, selesai pengawasan 10.236, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 993. Untuk ODP sebanyak 56.074, selesai pemantauan 54.331, dan masih dalam pemantauan 1.743. (Parno/jabarprov.go.id). []

Berita terkait
Pemprov Jabar Beli 10 Juta Masker Produk UMKM Jabar
Untuk membantu pelaku usaha sektor UMKM Jawa Barat yang terpuruk akibat terdampak Covid-19, Pemprov Kabar beli 10 juta masker produk UMKM Jabar
Masyarakat Wajib Pakai Masker Keluar Rumah di Jabar
Pemerintah Provinsi Jawa Barat mewajibkan seluruh masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas keluar rumah untuk cegah penyebaran virus Corona.
0
Kementerian Agama Siapkan Pengaturan Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK
Menjelang dan pada Iduladha dan tiga hari tasyrik di Iduladha pasti kebutuhan hewan ternak terutama sapi dan kambing itu akan tinggi