Sleman - Pria asal Bekasi berinisial AY 59 tahun, diringkus polisi karena mencuri laptop di Rumah Sakit Gigi dan Mulut (RSGM) UGM, Sleman. Saat beraksi, AY menyamar sebagai dosen UGM sehingga leluasa mencari target kejahatan.
Sepak terjang AY yang berstatus residivis ini terhenti saat akan menjual dua laptop dan satu iPad hasil curiannya. Ia tertangkap basah oleh korban dan anggota Polsek Bulaksumur di salah satu pusat perbelanjaan di Sleman.
"Petugas mengamankan pelaku setelah kedapatan mencuri. Saat mencuri pelaku tertangkap CCTV di kampus," kata Kapolsek Bulaksumur Komisaris Polisi Sugiarto kepada wartawan, Selasa 23 Desember 2019.
Kejadian ini berawal saat korban, Ardhian Rahma yang merupakan dokter di RSGM UGM menaruh tas berisi laptop dan iPad di ruang IGD, Jumat 20 Desember 2019 sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban akan memeriksa pasien di dalam poli dilanjutkan salat Jumat. Selanjutnya saat korban pergi dan mahasiswa sembilan lainnya lengah, pelaku langsung masuk ke ruang tempat korban menaruh barangnya.
Usai kembali ke ruangannya, laptop tersebut sudah tidak ada. Tak hanya itu, barang lain milik korban seperti Ipad. Laptop milik teman yang dipinjam korban juga raib.
Korban langsung melacak keberadaan Ipadnya menggunakan ponselnya. Saat dicek keberadaanya, barang tersebut berada di pusat pembelanjaan Jogja City Mall (JCM). Korban lantas melapor ke Polsek Bulaksumur. Tak ingin berlama-lama, selanjutnya petugas dan korban mendatangi JCM. "Pelaku diamankan oleh petugas ketika akan menjual barang curiannya," katanya.
Mendatangi kampus-kampus dengan berpenampilan rapi seperti dosen.
Setelah tertangkap basah, pelaku langsung digelandang ke Polsek Bulaksumur untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kepada petugas pelaku langsung mengakui perbuatannya.
Kepala Unit Reserse kriminal Iptu Fendi Timur mengatakan, saat ini kasus tersebut masih didalami oleh petugas. Sementara, pada 2015 lalu, pelaku juga pernah dikurung di Surabaya dengan kasus yang sama dan modus yang sama.
Untuk mengelabuhi korbannya, pelaku menyamar berpenampilan rapi layaknya dosen. "Mendatangi kampus-kampus dengan berpenampilan rapi seperti dosen," kata Iptu Fendi.
Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa mencuri karena kebutuhan ekonomi. Pelaku hanya bekerja sebagai penjual roti dan kopi keliling yang sebelumnya menjadi korban PHK di tempat pekerjaanya yang lama. "Buat makan sehari-hari. Tapi sekarang taubat karena sudah tua," ucapnya.
Atas kasus tersebut, pelaku dijerat pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP ancaman hukuman lima tahun penjara. []
Baca Juga:
- Warga Magelang Mencuri Ponsel Tukang Kebun di Sleman
- Polisi Bekuk Pencuri Sonokeling Rp 20 Juta di Sleman
- Pura-pura Salat Tapi Mencuri di Masjid UAD Jogja