Bandung - Pengadilan Bale Bandung, Jawa Barat menunda pembacaan putusan gugatan ganti rugi lahan untuk tol Cisumdawu. Pertimbangannya, pihak tergugat, Kementerian PUPR tidak hadir.
Keputusan itu membuat penggugat, H Ayi Suleman, selaku warga pemilik lahan yang terkena pembebasan lahan tol kecewa. "Saya kecewa karena pihak PUPR tak hadir, ada apa ini? Saya mengajukan gugatan ini agar adil dan sesuai nilai taksiran dari bank," tutur dia Selasa, 3 Desember 2019.
Pengajuan ke BRI saja saya mendapat Rp 2,6 miliar. Kenapa appraisal hanya menaksir Rp 2,3 miliar, apa dasarnya?
Menki begitu, Ayi masih berharap gugatannya dapat dikabulkan pengadilan. Sebab ia menilai taksiran harga yang diajukan kantor jasa penilai publik (KJPP) sangat tidak wajar. Hal tersebut yang menjadi dasar gugatannya.
"Pengajuan ke BRI saja saya mendapat Rp 2,6 miliar. Kenapa appraisal hanya menaksir Rp 2,3 miliar, apa dasarnya?" tutur dia.
Terkait Keputusan Bupati Bandung No 640/kep.427-dpupr/2018 tanggal 31 Juli 2018 sudah sesuai nilai dan harga penggantian untuk bangunan, harusnya diperhatikan pihak pelaksana proyek maupun KJPP.
"Soal keputusan bupati juga diabaikan oleh KJPP. Harusnya jadi bahan taksiran harga, wajar kalau klien kami meminta harga taksiran sesuai taksiran plafon bank," jelas kuasa hukum Ayi, Tirta Abdul Sonjaya.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kukuh Kalinggo dan dua hakim anggota Radiantoro, Susi Hamidah serta panitera pengganti Giri, sidang putusan direncanakan dibacakan pekan depan, Rabu, 11 Desember 2019. []
Baca juga:
- PUPR Tuntaskan Terowongan Nanjung Bandung
- Pegawai PN Bale Bandung Terlibat Pencurian Kendaraan
- Si Bonar, Driver Ojek Online yang Tuli dari Bandung