Tak Nyamannya Jalan Tol Jakarta-Bandung

Tak nyamannya jalan tol Jakarta-Bandung. "Jalan ini sudah mengesampingkan rasa aman sehingga perlu dikeluarkan aturan," kata Menhub Budi Karya.
ILUSTRASI, ARUS KENDARAAN TOL CIKAMPEK: Pengendara mobil saat melintasi ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek km 10, di Bekasi, Jawa Barat pada Jumat (29/12/2017). Memasuki liburan panjang Tahun Baru 2018, kendaraan memadati ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek arah Cikampek dan guna mengantisipasi kemacetan panjang Kementerian Perhubungan menerapkan pembatasan operasional mobil barang. (Foto: Ant/Risky Andrianto).

Jakarta, (Tagar 24/1/2018) – Tak nyaman! Inilah yang kini dirasakan pengguna jalan tol Jakarta-Bandung saat melintas berkendara atau menumpang kendaraan bermotor di jalur ramai itu.

Pada saat-saat tertentu, apalagi pada akhir pekan atau libur panjang, jarak dua kota itu yang jika melalui jalan tol itu 140 kilometer bisa ditempuh dalam waktu lima jam atau lebih.

Laju kendaraan di beberapa titik bahkan hanya bisa mencapai 28 kilometer per jam, akibat padatnya kendaraan yang melintas. Kondisi ini menyebabkan untuk berkendara di jalan tol favorit ini bisa dikatakan jauh dari nyaman dan jauh dari kondisi yang semestinya terjadi.

Pembangunan jalan tol Jakarta-Bandung oleh pemerintah awalnya memang ditujukan untuk mempersingkat jarak tempuh kedua kota tersebut, mengingat saat liburan banyak warga Jakarta yang berlibur ke Bandung, demikian pula sebaliknya.

Akibatnya jalan tol ini sangat padat dilalui kendaraan pribadi pada jam dan hari tertentu. Kepadatan ditambah dengan banyaknya truk dan bus yang melintas.

Khusus untuk truk yang melintas di jalan tol Jakarta-Bandung memang tak bisa dihindari, karena banyak kawasan industri yang berdekatan dengan jalan tol sehingga volume truk yang melintas juga banyak.

Masalah di jalan tol muncul ketika banyak truk yang melintas di jalan tersebut, lebih dari 50 persen ternyata muatan yang diangkut melampaui kapasitas yang seharusnya.

Akibatnya laju kendaraan pun lambat, bahkan tak sedikit ditemui truk alami as roda patah hingga ban pecah akibat kelebihan muatan barang.

Kalau itu terjadi bisa ditebak laju kendaraan di belakang pun akan melambat dan bahkan macet, sehingga jarak tempuh Jakarta-Bandung yang idealnya hanya 2-3 jam bisa ditempuh lima jam lebih.

Memang tak bisa dipungkuri adanya sejumlah pembangunan infrastruktur di sisi dan tengah jalan tol Jakarta-Cikampek juga dituding sebagai biang kemacetan parah, sehingga bukan semata soal truk yang kelebihan muatan saja.

Hingga 2019, masyarakat akan merasakan kemacetan yang semakin parah sepanjang Tol Jakarta-Cikampek. Sebab, ada empat proyek yang dibangun bersamaan mulai 2017.

Padahal selama ini, jalur tersebut terkenal dengan kemacetannya jelang jam masuk dan pulang kerja terutama untuk warga yang tinggal di sekitar Jakarta tapi bekerja di Jakarta.

Keempat proyek itu adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated, LRT Jakarta-Bekasi Timur, Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Jalan Tol Cibitung-Cilincing di Simpang Susun Cibitung KM 25 (termasuk Tol Lingkar Luar Ring 2, Cibitung-Cisalak-Cinere).

Buat Rekomendasi

Kondisi tak nyaman jalan tol Jakarta-Bandung itu disadari betul oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi yang mengaku pernah merasakan ketidaknyamanan jalan tersebut, selain pernah pula beberapa kali memantau kepadatan kendaraan dari helikopter.

"Jalan itu sudah mengesampingkan rasa aman, nyaman dan jauh dari layanan baik sehingga perlu dikeluarkan aturan agar truk bermuatan lebih tidak lagi melintas," kata Menhub Budi Karya.

Dalam pantauan Dinas Perhubungan dan PT Jasa Marga (Persero) akibat truk kelebihan muatan maka kecepatan akan berkurang sehingga berpengaruh kepada kecepatan kendaraan di belakang.

Selain itu, akibat truk bermuatan lebih juga mengakibatkan jalan rusak sebelum waktunya sehingga mempengaruhi kecepatan kendaraan yang melintas.

Soal adanya truk bermuatan melebihi kapasitas, ternyata bukan isapan jempol karena Menhub Budi Karya melihat sendiri saat melakukan pemeriksaan acak terhadap truk yang melintas di jalan Tol Jakarta-Cikampek, pada Minggu (21/1).

Bersama polisi lalu lintas, Dinas Perhubungan Jawa Barat, dan PT Jasa Marga, Menhub menemukan dari lima truk yang diperiksa berat muatannya, ternyata empat truk di antaranya kelebihan muatan.

"Ini membuktikan memang benar masih ada pengusaha dan supir truk yang masih berani melanggar dan tak peduli terhadap keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya," kata Budi Karya.

Sikap ketidakpedulian supir juga pengusaha tentu sangat mengecewakan karena hal itu menunjukkan masih rendahnya kepedulian terhadap keselamatan, selain tindakannya bisa merusak kondisi jalan yang selama ini dilalui.

Pemerintah pun bersikap, dalam rapat koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Polri, Dinas Perhubungan, PT Jasa Marga, disepakati dan merekomendasi polisi akan menilang truk yang membawa kelebihan muatan barang saat melaju di jalur Jakarta-Bandung.

Sebelumnya tilang sebenarnya telah diberlakukan tapi sewaktu-waktu saja. Namun mulai awal minggu ini akan diberlakukan tilang setiap hari bagi truk yang melanggar muatan barang.

Selama ini besaran tilang terlalu kecil yaitu hanya Rp 200.000 hingga Rp 500.000 dan seringkali diabaikan oleh pemilik truk atau sopir karena dianggap terlalu kecil saat didenda di pengadilan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Akibat terlalu kecil denda tilang, banyak supir truk yang melakukan pelanggaran apalagi razia kendaraan yang mengangkut barang tidak dilakukan setiap saat dan kalaupun dirazia memilih membayar denda karena memang murah.

Harapannya dengan diadakannya razia setiap hari nanti kalau setiap hari kena tilang dan denda karena melanggar kelebihan muatan, mereka lama-lama akan bosan juga sehingga akan menurunkan beban muatan sesuai ketentuan.

Rekomendasi lain yang akan diusulkan ke Kementerian Koordinator Perekonomian adalah pembagian empat jalur yakni jalur satu hanya diperuntukkan bus bermuatan lebih 30 orang, jalur dua hanya untuk truk, dan jalur tiga dan empat untuk mobil pribadi.

Bentuk rekomendasi lain yang akan diusulkan adalah penetapan waktu beroperasinya truk yang hanya diperbolehkan pada pukul 06.00 hingga 09.00 WIB.

Pemerintah pun mengimbau agar pemilik dan sopir truk mau menaati peraturan tidak melanggar ketentuan muatan barang karena hal itu tidak hanya merugikan pengguna jalan lain, tapi juga menyebabkan jalan aspal dan beton cepat rusak yang membahayakan pengguna lain.

Apalagi sesuai data PT Jasa Marga, dari 100 persen kecelakaan yang terjadi di jalan tol tersebut, sebanyak 63 persen dialami oleh truk yang kelebihan muatan. (Ahmad Wijaya/ant/yps)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban