Warga Diminta Tak Sebarkan Video Kekerasan Anak

Masyarakat Kota Banda Aceh, Aceh dihimbau agar tidak serta merta dengan mudah menyebar video kekerasan terhadap anak ke media sosial.
Kekerasan Anak (Foto: Pixabay/geralt).

Banda Aceh - Penyidik dari Kepolisian Sektor (Polsek) Kuta Alam Kota Banda Aceh, Aceh akan melakukan pemeriksaan terhadap penyebar video seorang anak yang diikat oleh ibunya di kota tersebut. Video yang beredar pada Rabu, 22 Januari 2020 menjadi viral.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Miftahuda Dhiza Fezuono mengimbau kepada warga agar tidak serta merta dengan mudah menyebar video kekerasan terhadap anak ke media sosial.

“Kami dari pihak kepolisian hanya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat jika terjadi hal-hal seperti ini dan memiliki bukti autentik berupa video ataupun foto kami imbau melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat,” kata Dhiza kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 23 Januari 2020.

Dhiza menjelaskan, rekaman video kekerasan terhadap anak tidak boleh menjadi konsumsi publik. Karena itu, ia berharap kesadaran masyarakat untuk memahaminya sehingga tidak mudah menyebarkan ke publik.

Kami dari pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat jika memiliki bukti video ataupun foto segera melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.

“Kalau dilaporkan ke polisi ini untuk mencari kepastian yang jelas dari video atau foto yang mereka miliki. Tidak mudah disebarkan, karena ini menjadi keresahan dan menjadi konsumsi publik yang belum tentu kejelasannya,” ujarnya.

Terkait kasus ikat anak tersebut, kata Dhiza, pelaku penyebar video akan diperiksa sebagai saksi. Apabila adanya unsur tidak pidana maka akan diproses hukum.

“Penyebar video itu sama halnya sama masalah dengan pelaku ataupun terduga, kita tetap lakukan penyelidikan, kita periksa saksi-saksi, kita coba gelar perkara adakah unsur pidana yang dilakukan oleh penyebar, karena kita masih mendalami alur di mana video tersebut viral di masyarakat,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, video seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur dengan posisi kaki terikat ke atas dan kepala di bawah viral di media sosial (medsos). Belakangan, kejadian itu diketahui terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2020 lalu. Korban yang masih berusia delapan tahun itu diikat oleh ibu kandungnya berinisial NH. Saat ini, pelaku bersama korban sudah diamankan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.

Meski sudah ditangani P2TP2A, polisi memastikan proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut. Saat ini, polisi sudah memeriksa sebanyak lima saksi. []

Baca Juga: 

Berita terkait
Gempa 4,5 SR Guncang Simeulue Aceh
Gempa berkekuatan 4,5 skala richter (SR) mengguncang Kabupaten Simeulue, Aceh pada Rabu, 22 Januari 2020 sekira pukul 10.58 WIB.
50 Tahun Lagi, Pesisir Banda Aceh Tenggelam
Hasil penelitian Tim Tsunami and Disaster Mitigation Research Center (TDMRC) Universitas Syiah Kuala, 3 persen luas Kota Banda Aceh akan tenggelam.
Atap Sekolah Rusak, Pelajar Aceh Belajar di Lantai
Sebanyak 72 siswa-siswi kelas ll SMP Negeri 2 Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh terpaksa harus belajar di lantai.
0
DPR Terbuka Menampung Kritik dan Saran untuk RKUHP
Arsul Sani mengungkapkan, RUU KUHP merupakan inisiatif Pemerintah. Karena itu, sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.