Banda Aceh - Video seorang anak laki-laki yang masih di bawah umur dengan posisi kaki terikat ke atas dan kepala di bawah viral di media sosial (medsos). Belakangan, kejadian itu diketahui terjadi di salah satu desa di Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Aceh.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta Alam, Inspektur Polisi Satu Miftahuda Dhiza Fezuono menyebutkan, peristiwa tersebut terjadi pada 10 Januari 2020 lalu. Korban yang masih berusia delapan tahun itu diikat oleh ibu kandungnya berinisial NH.
Saat ini, kata Dhiza, pelaku bersama korban sudah diamankan oleh petugas Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Banda Aceh.
“Saat kita turun ke lapangan, kita pastikan kebenaran itu benar terjadi, namun perlu ditegaskan di sini, kejadian tersebut bukan terjadi pada 22 Januari, tetapi sudah lama, sekitar 10 Januari 2020, dan hal ini pun sudah ditangani P2TP2A Banda Aceh,” kata Dhiza kepada wartawan di Banda Aceh, Kamis, 23 Januari 2020.
Dengan video viral tersebut mungkin sedikit ekstrem dan tidak cocok dilakukan. Namun dalam alur cerita yang terjadi itu seperti pembinaan dari ibu kepada anaknya.
Meski sudah ditangani P2TP2A, lanjut Dhiza, proses hukum terhadap perkara itu tetap berlanjut. Saat ini, polisi sudah memeriksa sebanyak lima saksi. Ia belum bisa memastikan apakah kasus tersebut ada unsur tindak pidana atau tidak.
“Terkait masalah unsur pidana kita lakukan penyelidikan dulu, kita ambil keterangan saksi-saksi. Kita lakukan gelar perkara. Jika nantinya ada unsur pidana kita tetap lakukan proses hukum, hari ini 23 Januari sudah memanggil beberapa saksi lagi untuk kelanjutan dan mendalami kasus ini,” ujarnya.
Dhiza menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, aksi tak terpuji itu dilakukan sebagai bentuk peringatan atau teguran terhadap sang buah hatinya. Meski demikian, polisi menilai apa yang dilakukan pelaku memang tak pantas.
“Dengan video viral tersebut mungkin sedikit ekstrem dan tidak cocok dilakukan. Namun dalam alur cerita yang terjadi itu seperti pembinaan dari ibu kepada anaknya,” kata Dhiza.
Dalam kesempatan tersebut, Dhiza juga menjelaskan bahwa pelaku penyebar video akan diperiksa sebagai saksi. Apabila adanya unsur tidak pidana maka akan diproses hukum.
“Penyebar video itu sama halnya sama masalah dengan pelaku ataupun terduga, kita tetap lakukan penyelidikan, kita periksa saksi-saksi, kita coba gelar perkara adakah unsur pidana yang dilakukan oleh penyebar, karena kita masih mendalami alur di mana video tersebut viral di masyarakat,” ujarnya. []