Warga Aceh Gerebek Pasangan Non Muhrim di Salon

Warga Aceh menggrebek lima muda-mudi yang sedang berbuat asusila di sebuah salon di kota Lhokseumawe.
Pelanggar Qanun Aceh No 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat menjalani hukuman cambuk di Meunasah Rukoh, Kota Banda Aceh, Kamis (31/1/2019). (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Lhokseumawe - Warga Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe Provinsi Aceh, menggerebek salah satu salon di kawasan tersebut, karena dinilai telah terjadinya pelanggaran Syariat Islam.

Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah) Irsyadi, Rabu 26 Juni 2019 mengatakan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa 25 Juni 2019 pagi dan di dalam salon itu ditemukan tiga pria dan dua wanita sedang tidur.

“Dua wanita tersebut masih di bawah umur, yaitu usianya baru 17 tahun. Usai mendapatkan informasi itu, kami langsung turun ke lokasi untuk menjemput lima pelaku pelanggar Syariat Islam itu,” ujar Irsyadi.

Berita terkait: Prosesi Hukuman Cambuk di Aceh Jadi Tontonan Wisatawan Malaysia

Irsyadi menambahkan, pihaknya juga menyerahkan kasus tersebut ke pihak kepolisian Polres Lhokseumawe, karena ada terlibat anak di bawah umur agar bisa dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Namun saat sekarang ini kasus tersebut telah dilimpahkan kembali ke Kepala Satpol PP dan Waliyatul Hisbah (Polisi Syariah), sehingga pihaknya akan memanggil perangkat desa untuk dilakukan pembinaan.

“Kami akan melakukan pembinaan terhadap lima pelaku pelanggaran Syariat Islam tersebut, begitu juga dengan aparat desa nantinya akan kami panggil, sehingga perbuatan tersebut tidak terulang kembali,” tutur Irsyadi. []

Berita terkait:

Berita terkait
0
Elon Musk Sebut Pabrik Mobil Baru Tesla Rugi Miliaran Dolar
Pabrik mobil baru Tesla di Texas dan Berlin alami "kerugian miliaran dolar" di saat dua pabrik kesulitan untuk meningkatkan jumlah produksi