Ketua Bakomubin Aceh Besar: Pemindahan Lokasi Cambuk ke LP Agar tidak Disaksikan Anak-anak Bukan Alasan Logis

Ketua Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) Aceh Besar Tgk Muchlis Abdullah tidak setuju pelaksanaan hukum cambuk dipindah dari halaman masjid ke LP.
Hukum cambuk yang dilakukan di Banda Aceh. (Foto: Tagar/Fahzian Aldevan)

Aceh Besar, (Tagar 14/4/2018) - Ketua Badan Koordinasi Muballigh Indonesia (Bakomubin) Aceh Besar Tgk Muchlis Abdullah mengatakan pemindahan lokasi pencambukan bagi pelanggar syariat Islam di Aceh oleh Gubernur Aceh dinilai tidak pantas dijadikan solusi menarik investor.

"Kami menyayangkan sikap Gubernur Aceh yang mengeluarkan Pergub No 5 Tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayat yang mengatur tempat pelaksanaan uqubat cambuk tidak lagi di halaman masjid, tapi dialihkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP)," katanya, Sabtu (14/4/2018).

Menurutnya, penetapan Pergub tersebut dinilai tanpa melalui koordinasi dengan pihak MPU dan DPRA. Padahal kata dia, segala hal yang berhubungan dengan persoalan agama, pemerintah seharusnya koordinasi dengan MPU lebih dahulu.

“Karena salah satu tujuan dibentuknya MPU adalah sebagai mitra pemerintahan dalam menyelesaikan hal-hal yang berkenaan dengan agama, sementara salah satu tugas DPRA pada persoalan legislasi,” ujarnya.

Dia mengatakan, pemindahan lokasi cambuk ke LP agar tidak disaksikan anak-anak bukanlah alasan logis. Sebab  menurutnya, anak-anak juga harus tahu pelaksanaan uqubah bagi pelanggar Syariat Islam. Apalagi bila dikaitkan dengan tujuan mendatangkan investor, kata dia, sangat tidak masuk akal.

“Sebenarnya kurangnya minat para investor ke Aceh karena suhu politik antara eksekutif dan legislatif yang tidak harmonis, belum lagi proses birokrasi yang rumit, bukan karena penerapan syariat Islam,” terangnya.

Dia menambahkan, bila cambuk dilaksanakan di LP,  maka esensi dari uqubah tersebut tidak maksimal, karena tujuan dicambuk di halaman masjid untuk memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus media edukasi bagi masyarakat.

“Agar tidak terjadi qil dan qal (polemik), maka Pergub tersebut harus dikaji kembali dengan melibatkan ulama, DPRA, akademisi, tokoh adat, dan pihak terkait lainnya,” pungkasnya.(fzi)

Berita terkait
0
Panduan Pelaksanaan Salat Iduladha dan Ibadah Kurban 1443 Hijriah
Panduan bagi masyarakat selenggarakan salat Hari Raya Iduladha dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melaksanakan ibadah kurban