Wanita Penganiaya Suami Stroke Ternyata Istri Kedua

Seorang istri berinisial MFJ (34) yang memukuli suaminya HT atau Ko Ahuang (64) yang menderita stroke ternyata istri kedua.
Ilustrasi Penganiayaan (Foto: FaktualNews.co)

Jakarta - Seorang istri berinisial MFJ (34) yang memukuli suaminya HT atau Ko Ahuang (64) yang menderita stroke dengan tongkat jalan atau walker ternyata istri kedua.

"Istri pertama sudah cerai, sekarang istri kedualah, yang pertama cerai," kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan, Kompol Mustakim saat dikonfirmasi, Rabu, 18 Desember 2019.

Kompol Mustakim mengatakan MFJ dinikahi HT pada 2014 secara siri. Dari pernikahan ini mereka dikaruniai satu orang anak yang baru berumur satu tahun.

Kejadian penganiayaan itu dilakukan pada Rabu, 11 Desember 2019 dan baru diketahui belakangan setelah video aksi pemukulan itu viral di media sosial.

Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan di rumahnya di Pantai Mutiara Blok AI No.1 RT 008/RW 016, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam keterangan polisi, HT merupakan pria berasal dari Howard Tendean, Pematang Siantar.

Peristiwa itu terungkap bermula ketika Ketua RT 008 Josin menerima video berdurasi 2 menit 24 detik. Setelah melihat isi video tersebut Josin langsung melaporkan peristiwa ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Penjaringan. 

Saat ini polisi tengah menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku di Rumah Sakit Jiwa Grogol guna menentukan tindak lanjut kasus ini.

"Pihak rumah sakit menyatakan bahwa perlu dilakukan observasi selama kurang lebih dua minggu untuk mendapatkan hasil sebenarnya yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau stres atau yang lainnya," kata Mustakim.

Sebelumnya, beredar video yang menunjukkan penganiayaan MFJ terhadap HT. Dalam video yang beredar, MFJ terlihat mengaku kesal dengan suaminya itu karena menyusahkan dirinya. 

Dalam pengakuaanya di video, ketika HT usai buang air besar kemudian dibersihkan, tiba-tiba tangan HT menggaruk pantat sehingga tangannya kembali kotor.

"Kenapa ini orang nggak tahu orang capek kali ya," kata MFJ.

Pelaku juga siap untuk berpisah dengan HT tapi dengan kompensasi dia mendapat Rp 1 miliar sari suami.

"Kalau dia mau pisah sama gua boleh, bayar 1 M sama syaratnya dia stroke lagi di ranjang. Tolong jagain dia hanya di ranjang aja," katanya lagi.

Tak lama setelah mengungkapkan keluhannya, MFJ langsung menghampiri HT dan menghempaskan walker berkali ke tubuh dan wajahnya. Sang suami hanya bisa meraung kesakitan dan menangkis dengan satu tangannya yang berfungsi. []

Berita terkait
Istri Tega Menganiaya Suami Stroke di Jakarta Utara
Viral, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seorang istri M (35) memukuli suami HT (64) yang mengalami stroke menggunakan tongkat.
Dokter Terawan, Pengobat Stroke Calon Menteri Kesehatan
Kepala RSPAD, dokter Terawan, masuk jajaran kabinet Jokowi. Metode penyembuh stroke-nya ditentang IDI.
Lima Gejala Stroke yang Harus Diwaspadai
Stroke terjadi ketika gumpalan darah menghalangi aliran darah ke bagian otak (stroke iskemik)