Jakarta - Sebuah video tersebar di media sosial yang menampilkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), seorang istri M (35) memukuli suami HT (64) yang mengalami penyakit stroke menggunakan tongkat.
Kejadian penganiayaan tersebut dilakukan di rumahnya di Pantai Mutiara Blok AI No.1 RT 008/RW 016, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam keterangan polisi, HT merupakan pria berasal dari Howard Tendean, Pematang Siantar.
Peristiwa itu terungkap bermula ketika Ketua RT Josin menerima video berdurasi 2 menit 24 detik. Setelah melihat isi video tersebut Josin langsung melaporkan peristiwa ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Penjaringan.
Polisi kemudian langsung mendatangi lokasi kejadian dan mendapati pelaku M dan korban HT sedang di rumah. Akibat pemukulan itu, HT mengalami luka sobek pada bagian muka.
Sementara M dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan, Grogol, Jakarta Barat, untuk dilakukan tes kejiwaan.
"Diduga istri ada gangguan jiwa dan sedang dilakukan observasi di RS Jiwa Grogol, selama dua minggu," ujar Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim, Selasa, 17 Desember 2019.
Dalam video yang beredar, M terlihat mengaku kesal dengan HT yang menyusahkan dirinya. Dalam pengakuaanya di video, ketika HT usai buang air besar kemudian dibersihkan, tiba-tiba tangan HT menggaruk pantat sehingga tangannya kembali kotor.
"Kenapa ini orang nggak tahu orang capek kali ya," kata M.
Pelaku juga siap untuk berpisah dengan HT tapi dengan kompensasi dia mendapat Rp 1 miliar sari suami.
"Kalau dia mau pisah sama gua boleh, bayar 1 M sama syaratnya dia stroke lagi di ranjang. Tolong jagain dia hanya di ranjang aja," katanya lagi.
Tak lama setelah mengungkapkan keluhannya, M langsung menghampiri HT dan menghempaskan walker berkali ke tubuh dan wajahnya. Sang suami hanya bisa meraung kesakitan dan menangkis dengan satu tangannya yang berfungsi. []