WALHI Sebut UU Cipta Kerja Pengkhianatan Terhadap Rakyat

WALHI menyebut pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU menyakiti hati dan mengkhianati rakyat.
Ilustrasi - Demonstrasi demo buruh menentang UU Omnibus Law Cipta Kerja. (foto: wowkeren.com).

Jakarta - Direktur Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nur Hidayati menyatakan pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU menyakiti hati masyarakat. Ia menyebut UU tersebut merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap banyak pihak.

“Pengesahaan Omnibus Law RUU Cipta Kerja merupakan puncak pengkhianatan negara terhadap hak buruh, petani, masyarakat adat, perempuan, dan lingkungan hidup serta generasi mendatang," kata Nur Hidayati dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Selasa, 6 Oktober 2020.

Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Baca juga: Sengit Omnibus Law, Sekjen DPR Benarkan Tindakan Puan Maharani

Nur Hidayati mengatakan upaya pengesahan tersebut pada dasarnya tidak mencerminkan kebutuhan rakyat dan lingkungan hidup. Ia menyebut perbuatan itu merupakan tindakan inkonstitusional.

Ia menambahkan, kondisi demikian memunculkan reaksi masyarakat yang meluas hingga tercetus slogan mosi tidak percaya kepada presiden, DPR dan DPD RI.

"Satu-satunya cara menarik kembali mosi tidak percaya yang kami nyatakan ini hanya dengan cara negara secara sukarela membatalkan pengesahan RUU Cipta Kerja," ucapnya.

Nur Hidayatai menjelaskan, massifnya gelombang penolakan rakyat selama proses pembahasan RUU Cipta Kerja seharusnya membuat pemerintah, DPR hingga DPD membatalkan pembahasan. Namun yang terjadi adalah legislatif dan eksekutif tetap ngotot bersepakat dan mengesahkan RUU Cipta Kerja.

Baginya, pengesahaan RUU yang pada draft awal disebut dengan nama RUU Cipta Lapangan Kerja (cilaka) menjadi cermin kemunduran demokrasi yang akan membawa rakyat dan lingkungan hidup pada keadaan cilaka sesungguhnya.

Baca juga: Demokrat Kecewa Mikrofon Mati Saat Interupsi UU Cipta Kerja

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan hari ini siap akan menggelar aksi. Ia menyebut, 32 federasi dan konfederasi serikat buruh dan beberapa federasi serikat buruh lainnya siap bergabung dalam unjuk rasa serempak secara nasional tanggal 6-8 Oktober 2020 yang diberi nama mogok nasional.

Said Iqbal mengungkapkan mogok nasional ini dilakukan sesuai dengan UU No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan endapat di muka umum dan UU No 21 Tahun 2000 khususnya Pasal 4 yang menyebutkan, fungsi serikat pekerja salah satunya adalah merencanakan dan melaksanakan pemogokan.

“Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik,” kata Said Iqbal dalam pernyataan tertulis yang diterima Tagar, Senin, 5 Oktober 2020. []

Berita terkait
Beredar Hoaks 13 Poin Omnibus Law, Peneliti LIPI Beri Penjelasan
Peneliti politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Wasisto Raharjo Jati memberi penjelasan adanya hoaks menyoal Omnibus Law UU Cipta Kerja.
YLBHI: Mobilisasi Buzzer Sesatkan Publik Tentang Omnibus Law
YLBHI menilai ada gerakan-gerakan buzzer di media sosial soal banyaknya aksi penolakan Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker).
Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kritik Pedas Omnibus Law
Anggota Komisi I DPR Fadli Zon dan Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah kompak mengkritik keberadaan Omnibus Law UU Cipta Kerja.