Jakarta - Sejumlah pegiat antikorupsi saat ini tengah melaporkan terhadap Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin ke Mahkamah Dewan Kehormatan (MKD). Laporan itu dilakukan karena Azis telah menyalahi kode etik karena telah meminta fee kepada mantan Bupati Lampung Tengah Mustofa.
Melalui pengakuan Mustofa yang beredar di berbagai media massa, para pegiat antikorupsi dari Komite Anti Korupsi Indonesia, yakni Ahmad Fikri, Nur Rachman, Arifin Nur Cahyo yang diwakilkan oleh kuasa hukum mereka Agus Rihat.
Mustofa mengaku bahwa Azis diduga memintai uang sebesar 8 persen dari pengesahan Dana Alokasi Desa (DAK) Perubahan 2017 untuk Kabupaten Lampung Tengah pada Badan Anggaran DPR.
"Di sini kami meminta MKD untuk segera memeriksa dan memproses karena wakil rakyat harus memberikan contoh yang baik. Kalau ada etika-etika yang dilanggar atas perilaku-perilaku anggota dewan bisa diproses dan ditindaklanjuti sehingga rakyat tahu mana yang mewakili, mana yang tidak mewakili," kata Agus di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin 13 Januari 2020.
Selain Mustofa, mereka juga mengaku memiliki bukti atas pelanggaran yang dilakukan oleh Azis. Agus juga menegaskan, pihaknya telah melaporkan dugaan itu kepada KPK beberapa waktu lalu.
"Kami meminta pimpinan MKD untuk memeriksa dan memanggil Mustofa atas pengakuannya karena saudara Mustofa memiliki bukti dan data-data terkait permintaan DAK fee 8%. Harapan kita supaya proses ini berlanjut," ujarnya.
Di tempat terpisah, Wakil Ketua MKD Habiburokhman mengaku belum membaca langsung laporan terhadap Azis. Namun, dia memastikan laporan itu segera diproses secara transparan.
"Kami belum baca berkasnya, tim sekretariat juga sedang memeriksa kelengkapan administrasi laporan. Selain itu, kami selaku pimpinan MKD tidak boleh berkomentar tentang sunstansi perkara yang diperiksa. Monggo dipantau saja prosesnya, kami akan bekerja secara transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Habiburokhman.