Makassar - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) RI menggandeng penegak hukum dari Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi Sulsel dalam melakukan pengawasan terhadap para anggota dewan. MKD RI akan menindak para legislator yang melakukan pelanggaran kode etik dewan.
"Dalam kode etik DPR dan penegakannya, yang tertera dalam peraturan, itu mengharuskan kami untuk bekerjasama dengan pihak-pihak penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan," beber Ketua Tim MKD RI, TB Soenmandjaja, saat ditemui usai melaksanakan sosialisasi kepada penegak hukum di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Kota Makassar, Senin 23 September 2019.
Menurut Soenmandjaja, periode yang lalu, ada 77 daerah melakukan pemilihan DPR dan menghasilkan 560 anggota dewan. Dan sangat mungkin di daerah pemilih anggota, ada sesuatu hal terjadi yang menciderai sebagai anggota dewan, seperti berbicara senonoh, masalah rumah tangga, dan menggunakan pin dewan tapi berprilaku buruk.
Adanya persoalan tersebut, MKD langsung akan melakukan pendalaman. Anggota dewan yang terlibat akan dilakukan pemeriksaan. Dan jika terbukti melanggar kode etik maka pastinya akan mengadili sesuai pelanggarannya ataukah bekerjasama dengan lembaga lain seperti aparat penegak hukum.
Jika kami mendapatkan pengaduan tentu kami akan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, terutama kepolisian.
Kerjasama sejauh ini dengan penegak hukum, lanjut dia, sangat responship. Dan apabila ada kasus terhadap anggota dewan, ataukah jika mendapatkan pengaduan sekecil apapun pasti akan didalami dengan mengklarifiksi.
"jika legalstendingnya tidak ada, maka kami batalkan, dan jika pengaduan itu fiktif kami tidak tindak lanjuti. Tapi terlibat dalam kasus pidana baik korupsi, narkoba, dan sebainya, MKD dipastikan diam dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum," tuturnya.
Terpisah, Kajati Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, dalam menegakkan perkara memang tidak menutup kemungkinan akan ada penyelidikan yang dilajukan secara bersama-sama. Sehingga perlu ada MoU dengan Kejagung dan Polri.
Hal ini menurutnya, sangat baik dan tidak mempersulit upaya penegakan hukum. Karena pelanggaran hukum sudah pasti ada etik, tapi pelanggaran etik belum tentu ada pelanggaran hukum. "Jadi kami sangat mengapresiasi dan mendukung langkah ini," katanya. []
Baca juga:
- Pencuri Kamera di Makassar Ditangkap di Pangkep
- 2 Bocah di Makassar Kedapatan Tidur Sambil Pegang Sabu
- Polisi Bongkar Klinik Infus Pemutih Ilegal di Makassar