Dilaporkan ke MKD, Fadli Zon: Dalam Teori Konspirasi, Siapa yang Dirugikan?

Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Fadli Zon: dalam teori konspirasi, siapa yang dirugikan? kami yang dirugikan, cari dalangnya.
Fadli Zon tersenyum disamping Ratna Sarumpaet yang dikabarkan mengalami penganiayaan di Bandung, Jumat 21 September 2018. Kabar ini ramai di media sosial pada Selasa 2 Oktober 2018. (Foto: Istimewa)

Jakarta, (Tagar 5/10/2018) - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menanggapi secara santai pelaporan yang dilakukan beberapa elemen masyarakat terhadap dirinya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) karena diduga melanggar kode etik.

"Laporan ke MKD itu salah alamat, mereka tidak mempelajari dengan dalam karena anggota DPR itu kalau ada laporan masyarakat ya harus kita respons," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (5/10) dilansir Antara.

Fadli menilai dirinya tidak melanggar etik anggota DPR karena pernyataannya merespons pengaduan yang disampaikan Ratna Sarumpaet kepada dirinya.

Baca juga: Fahri, Fadli, Rachel dan Mardani Dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan

Menurut dia apa yang dilakukannya adalah menjalankan amanat konstitusi sehingga ketika Ratna mengaku berbohong, dirinya merasa tertipu.

"Kita yang dibohongi, itu yang harus diselidiki, sehingga tidak ada pelanggaran etika yang saya lakukan," ujarnya.

Fadli mempersilakan Kepolisian menyelidiki kasus dugaan pernyataan bohong yang dilakukan Ratna dan mengungkap dalang di balik kasus tersebut.

Menurut dia, pihak yang dirugikan dalam kasus Ratna tersebut adalah koalisi Prabowo-Sandiaga sehingga Kepolisian harus mengungkap kasus tersebut.

"Kami yang dirugikan, kalau mau melihat dengan teori konspirasi, lihat siapa yang dirugikan. Ketika ada pihak yang dirugikan maka ada pihak lain yang diuntungkan," katanya.

Sebelumnya, Jaringan Advokat Penjaga NKRI (Japri) dan Advokat Pengawal Konstitusi melaporkan empat anggota DPR RI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Keempat anggota DPR tersebut adalah Wakil Ketua DPR Fadli Zon dan Fahri Hamzah, serta Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera.

Keempat orang tersebut dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dengan menyebarkan informasi bohong atau hoaks tentang penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet.

Keempatnya diduga melanggar Pasal 3 ayat (1) dan ayat (4) serta Pasal 9 ayat (2) Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Kode Etik DPR RI. []

Berita terkait