Wajib Tahu! Berikut Hukum Asuransi Syariah Menurut MUI

Prinsip asuransi secara umum bermaksud untuk memberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di masa depan.
Ilustrasi - Asuransi. (Foto: Tagar/Berbagi Tips)

Jakarta - Prinsip asuransi secara umum bermaksud untuk memberikan proteksi atau perlindungan terhadap risiko kerugian finansial di masa depan. Untuk itulah perusahaan asuransi memberikan syarat agar nasabah membayarkan premi. Kemudian dana tersebut dikelola sehingga keuntungannya nanti bisa menutup kerugian-kerugian yang diperkirakan akan muncul.

Asuransi berdasarkan hukum asuransi syariah juga memiliki perbedaan dengan asuransi konvensional, seperti dalam hal masa kontrak, pengelolaan dana asuransi, pengawasan, dan kepemilikan dana. Dasar Hukum Asuransi Syariah dapat dipahami sebagai berikut.


1. Dasar hukum di dalam Al Quran

Asuransi syariah memiliki dasar-dasar yang juga ada dalam hadis dan ayat dalam Al Quran, yaitu.

  • Al Maidah 2: “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”
  • An Nisaa 9: “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  • HR Muslim dari Abu Hurairah: “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
  • Baca Juga: Jangan Salah Pilih! Berikut Cara Tepat Memilih Asuransi Jiwa


2. Dasar hukum menurut fatwa MUI

Pada dasarnya, asuransi syariah justru hadir sebagai solusi dari anggapan bahwa esensi asuransi bertentangan dengan syariat agama dan prinsip-prinsip di dalam agama itu sendiri.

Bermula pada 2001, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa asuransi syariah secara sah diperbolehkan dalam ajaran Islam. Beberapa fatwa MUI yang mempertegas kehalalan asuransi syariah adalah:

  • Fatwa No 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah.
  • Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  • Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  • Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 tentang Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.


3. Dasar Hukum dari Peraturan Menteri Keuangan

Asuransi syariah juga sudah diatur operasional dan keberadaannya melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah. Adapun beberapa ketegasan dasar hukum dari Pemerintah ini bisa dilihat di Pasal I nomor 1 hingga 3, yaitu.

Asuransi berdasarkan prinsip Syariah adalah usaha saling tolong-menolong (ta’awuni) dan melindungi (takafuli) di antara para nasabah melalui pembentukan kumpulan dana (tabbaru’) yang dikelola dengan prinsip syariah untuk menghadapi risiko tertentu.

  • Pasal 1 Nomor 2

Perusahaan adalah perusahaan asuransi atau perusahaan reasuransi yang menyelenggarakan seluruh atau sebagian usahanya berdasarkan prinsip syariah.

Nasabah adalah orang atau badan yang menjadi nasabah program asuransi dengan prinsip Syariah, atau perusahaan asuransi yang menjadi nasabah reasuransi dengan prinsip syariah.

Perlindungan yang ditawarkan melalui asuransi syariah kini sudah jelas bahwa hukumnya halal sesuai dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI.

(Putri Fatimah)


Berita terkait
Cara Daftar Asuransi Pendidikan BRI Syariah, Ini Manfaatnya
Danasiswa Syariah diketahui akan memberikan jaminan pendidikan anak sejak duduk dibangku TK hingga perguruan tinggi.
Tertipu Asuransi Online? Simak Cara Ini Agar Tak Terulang
Banyaknya kasus penipuan asuransi online merupakan bagian dari kasus penipuan asuransi yang sering terjadi di Indonesia.
Simak, Cara Kerja Asuransi Kesehatan Keluarga
Satu polis asuransi kesehatan keluarga berisi seluruh anggota keluarga dengan maksimal 5 orang sekaligus.