Wajar Jika Lawan Politik Anas Urbaningrum Nyinyir Putusan PK

Ujang Komarudin menilai wajar jika lawan politik Anas Urbaningrum nyinyir atas putusan PK yang mengurangi hukumannya.
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin. (Foto: Ist)

Jakarta - Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin mengatakan jika putusan Peninjauan Kembali (PK) Anas Urbaningrum dengan pengurangan hukuman harus diterima oleh semua pihak. Menurutnya wajar jika lawan politik Anas nyinyir atas putusan tersebut.

Ujang menyebut, vonis 14 tahun penjara terhadap Anas di tingkat kasasi sebelumnya diduga kuat karena intervensi politik kekuasaan. 

"Putusan hakim bisa benar dan bisa juga salah. Bisa objektif dan bisa juga subjektif. Namun apapun keputusan hakim harus diterima, walupun di belakangnya terjadi intervensi politik," kata Ujang kepada Tagar, Sabtu, 3 Oktober 2020.

Beda hakim beda putusan. Hukum di kita tak jauh dari intervensi politik.

Baca juga: Pengacara Anas Urbaningrum Sebut Istilah Sunat Hukuman Keliru

Ujang menilai hal yang wajar jika lawan politik Anas berkomentar jika putusan PK dirasa tidak adil. Namun sebaliknya, dulu ketika Anas divonis berat oleh hakim kasasi juga dianggap penuh dengan intervensi kekuasaan kala itu.

"Beda hakim beda putusan. Hukum di kita tak jauh dari intervensi politik. Dulu ketika Anas ditambah hukumannya dua kali lipat Anas menuduh hakim diintervensi penguasa kala itu," tuturnya.

"Dan saat ini ketika di kurangi hukumannya, lawannya politiknya Anas juga menuduh penguasa saat ini mengintervensi pengurangan itu," katanya lagi.

Ujang memahami penegakan hukum di Indonesia tidak pernah benar-benar bebas dari tekanan politik penguasa. Sehingga, kata dia, dalam sebuah proses peradilan hanya Tuhan dan hakim yang mengetahui kebenarannya.

"Siapa yang benar, hanya Tuhan dan hakim yang tahu. Di tengah banyaknya mafia peradilan yang terjadi di Indonesia, hukum dan hakim tak pernah bebas dari intervensi politik," ucap dia.

Diketahui, MA mengabulkan PK yang diajukan Anas Urbaningrum. Kemudian, MA juga mengurangi masa hukuman Anas dari 14 tahun penjara pada tingkat kasasi menjadi 8 tahun penjara.

Dalam dokumen putusan PK Anas, disebutkan pertimbangan dikabulkannya itu karena alasan permohonan PK Anas atas dasar kekhilafan hakim dapat dibenarkan.

"Hakim Agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," tutur juru bicara MA Andi Samsan Nganro di Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2020.

Baca juga: Profil Anas Urbaningrum, Idola Politikus Muda Pada Zamannya

Adapun Anas Urbaningrum merupakan terpidana dalam kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang 2010-2012.

Pada pengadilan tingkat pertama, Anas divonis hukuman 8 tahun penjara sebelum dikurangi menjadi 7 tahun penjara saat mengajukan banding.

Hukuman Anas tersebut kembali diperberat di tingkat kasasi yang menjatuhi hukuman 14 tahun penjara bagi Anas. Adapun Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebelumnya menuntut agar Anas dihukum 15 tahun penjara. []

Berita terkait
DPR: MA Punya Pertimbangan Atas Putusan PK Anas Urbaningrum
Azis Syamsuddin meyakini Mahkamah Agung (MA) memiliki pertimbangan terkait putusan PK terhadap Anas Urbaningrum.
Pengacara Anas Urbaningrum Sebut Istilah Sunat Hukuman Keliru
Kata penyunatan hukuman atas putusan Peninjauan Kembali (PK) kliennya oleh Mahkamah Agung (MA) adalah keliru.
KPK Sebut Putusan PK Anas Mengandung Rasa Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) atas pemotongan hukuman terhadap Anas Urbaningrum.
0
Hasil Pertemuan AHY dan Surya Paloh di Nasdem Tower
AHY atau Agus Harimurti Yudhoyono mengaku sudah tiga kali ke Nasdem Tower kantor Surya Paloh. Kesepakatan apa dicapai di pertemuan ketiga mereka.