Banda Aceh - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh telah mengeluarkan maklumat tentang penerapan jam malam, Minggu, 29 Maret 2020.
Maklumat itu dikeluarkan Forkopimda Aceh dalam rangka mencegah penyebaran dan penanganan virus corona (Covid-19) di Aceh.
Pelaksanaan imbauan Forkopimda itu mulai diberlakukan sejak malam ini, Minggu, 29 Maret 2020, hingga dua bulan kedepan yakni 29 Mei 2020. Dimulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 05.30 WIB pagi.
Masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada malam hari.
Maklumat bersama Forkopimda Aceh ini ditandatangani oleh Wali Nanggroe Aceh, Malik Mahmud Al Haytar, Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Ketua DPR Aceh, Dahlan Jamaluddin, Kapolda Aceh, Wahyu Widada, dan Pangdam Iskandar Muda, Teguh Arief Indratmoko, dan Kejati Aceh, Irdam.
Dalam maklumat itu ditegaskan, masyarakat diminta untuk tidak melakukan aktifitas di luar rumah pada malam hari.
Selanjutnya, pengelola warung kopi, cafe, tempat makan, pasar, swalan, mall dan tempat keramaian lainnya dan angkutan umum untuk ditutup selama pemberlakukan jam malam tersebut.
Kecuali, bagi angkutan umum yang melayani masyarakat, atau kebutuhan pokok masyarakat. Namun, tetap harus melengkapi dengan surat tugas atau dokumen yang menjelaskan aktifitas pekerjaan.
Dalam poin ketiga maklumat itu, para Bupati/Wali Kota se Aceh juga melakukan pembinaan dan pengawasan kepada pengusaha dan masyarakat terhadap penerapan jam malam tersebut.
Untuk diketahui, sejauh ini kasus Covid-19 Aceh terus meningkat. Hari ini, Minggu, 29 Maret 2020, Orang Dalam Pemantauan (ODP) sudah mencapai 567 orang, sedangkan PDP 41 pasien dan yang positif terpapar sebanyak 5 pasien, dan satu orang diantaranya sudah meninggal dunia. []