Vonis Setya Novanto Rampung, Kini Hakim Yanto Adili Kasus BLBI

Vonis Setya Novanto rampung, kini hakim Yanto adili kasus BLBI. "Sudah ditetapkan majelisnya Dr Yanto selaku Ketua Majelis," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso.
Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung. (Foto: Ant/Dhemas Reviyanto)

Jakarta, (Tagar 4/5/2018) - Usai mengadili terpidana kasus KTP Elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov), Pengadilan Tipikor menunjuk Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Yanto sebagai Ketua Majelis Hakim dalam pengadilan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) atas tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung.

"Sudah ditetapkan majelisnya adalah Dr Yanto selaku Ketua Majelis," ungkap Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Sunarso saat dikonfirmasi, Jumat (4/5).

Dalam persidangan Mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional periode 2002-2004 tersebut, Yanto didampingi oleh empat hakim majelis lainnya yakni Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Ugo.

Adapun sidang perdana Syafruddin, kata Sunarso, akan digelar Senin (14/5) mendatang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

“Sidang perdana hari Senin (14/5) pukul 09:00 WIB,” jelas Sunarso.

Sebelumnya, Syafruddin Arsad Temenggung telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI pada 25 April 2017.

Syafruddin selaku kepala BPPN mengeluarkan surat keterangan lunas kepada pemegang saham pengendali BDNI tahun 2004.

Pada pendataan pengembalian obligor BLBI, dia menetapkan Rp 1,1 triliun yang wajib ditagihkan kepada obligor. Syafruddin kadung mengeluarkan surat kewajiban pemegang saham atau surat keterangan lunas, padahal masih ada Rp 3,7 triliun yang harus ditagih.

Syafruddin disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sas)

Berita terkait
0
LaNyalla Minta Pemerintah Serius Berantas Pungli
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta pemerintah serius memberantas pungutan liar (pungli). Simak ulasannya berikut ini.